“Posisi kami jelas. Kami bertahan pada KHL 12 persen. Memang tadi ada informasi APINDO ingin keluar dari PP, tapi hanya di angka 0,75. Itu masih dalam koridor PP. Artinya belum bisa disebut keluar dari PP. Kalau lebih dari 0,9, baru bisa dikatakan keluar,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.
Asep menegaskan, serikat buruh tidak menutup diri terhadap kompromi. Ia menyebut, buruh justru telah menurunkan tuntutan sebagai bentuk itikad baik agar perundingan bisa mencapai kesepakatan. Dari tuntutan awal, serikat buruh di Kabupaten Serang sepakat mengusulkan kenaikan upah sebesar 9,1 persen.
“Kami juga menunjukkan niat baik. Dari tuntutan awal, kami turun ke 9,1 persen. Angka ini bukan asal, tapi hasil perhitungan yang matang dan masih sesuai dengan KHL,” katanya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, usulan tersebut belum mendapat respons positif dari pihak pengusaha. APINDO masih enggan keluar dari skema PP Pengupahan. Sejumlah pertimbangan disampaikan, salah satunya terkait kondisi ekonomi dan keberlangsungan usaha yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Selain upah minimum kabupaten, isu Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga menjadi pembahasan penting dalam rapat Dewan Pengupahan kali ini. Serikat buruh mendorong agar UMSK turut disesuaikan dengan KHL, mengingat sektor-sektor tertentu memiliki beban kerja dan risiko yang lebih tinggi.
“Ini hari terakhir pembahasan. Kami menuntut agar kenaikan upah, termasuk UMSK, disesuaikan dengan KHL. Itu prinsip yang kami pegang,” tegas Asep.
Hingga memasuki termin ketiga perundingan, Dewan Pengupahan Kabupaten Serang masih belum mencapai kesepakatan. Pemerintah daerah terus berupaya memediasi perbedaan kepentingan yang ada. Peran pemerintah sebagai penengah dinilai krusial agar keputusan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kelangsungan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















