Dua Raperda Lingkungan Digodok, Wakil Bupati Serang Tegaskan Revolusi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Kilas Banten
18 Feb 2026 15:44
Serang 0
4 menit membaca

 

Ia menyebut persoalan sampah bukan semata tanggung jawab pemerintah daerah. Dunia usaha, komunitas, dan warga memiliki peran yang sama penting. Perubahan pola pikir menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan.

 

Najib mencontohkan persoalan banjir di wilayah Cibangkong dan Binuang. Ia menilai kebiasaan membuang sampah ke sungai masih terjadi dan memicu penyumbatan aliran air saat hujan deras.

 

“Kenapa sungai bisa banjir? Karena kebiasaan buang sampah di kali masih ada. Ini yang harus kita luruskan,” tegasnya.

 

Pada tahap awal pembahasan, raperda belum memuat rincian lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS). Pemerintah akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum menentukan titik-titik strategis.

Baca Juga  1.000 Domba Digelontorkan untuk Warga Miskin, Sapi Kurban Presiden Dikirim ke Desa Tertinggal di Kabupaten Serang

 

“Raperda ini belum kita telaah secara detail. Tapi yang harus kita sepakati dulu adalah manajemen pengelolaan sampah harus dipahami masyarakat,” kata Najib.

 

Revisi perda lingkungan dan persampahan ini diharapkan memperkuat sistem pengawasan, memperjelas tanggung jawab antarinstansi, serta membuka ruang penerapan teknologi ramah lingkungan. Pemerintah daerah ingin memastikan pertumbuhan industri tetap berjalan tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.

 

Isu pengelolaan sampah di Kabupaten Serang memang menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakan aktivitas ekonomi dan perubahan tata ruang membawa konsekuensi ekologis yang nyata. Jika tidak diantisipasi melalui regulasi adaptif, dampaknya dapat meluas ke persoalan kesehatan dan bencana lingkungan.