DPRD Kabupaten Serang Geram soal Limbah, PT Modern Cikande Industrial Estate Ditekan Tuntaskan IPAL Akhir 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang menggelar rapat bersama manajemen PT Modern Cikande Industrial Estate membahas komitmen pengelolaan limbah dan pembangunan IPAL, Rabu, 28 Januari 2026

i

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang menggelar rapat bersama manajemen PT Modern Cikande Industrial Estate membahas komitmen pengelolaan limbah dan pembangunan IPAL, Rabu, 28 Januari 2026

KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang memanggil manajemen PT Modern Cikande Industrial Estate untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan limbah di kawasan industri tersebut. Pemanggilan dilakukan Komisi IV DPRD sebagai bentuk pengawasan terhadap komitmen lingkungan yang dinilai belum berjalan optimal.

 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 28 Januari 2026, anggota dewan menyoroti lambannya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Fasilitas ini menjadi kewajiban utama pengelola kawasan industri untuk mencegah pencemaran lingkungan di sekitar area industri.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Komisi IV menilai keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak segera ditangani. DPRD pun meminta manajemen perusahaan menyampaikan perkembangan terbaru sekaligus kepastian jadwal penyelesaian IPAL.

Baca Juga  Puspemkab Dicoret dari Prioritas, DPRD Kabupaten Serang Soroti Alasan Pemkab dan Sentil Pernyataan Sekda

 

Estate Department Head PT Modern Cikande Industrial Estate, Wilmon Renaldi, menegaskan perusahaan tetap berpegang pada komitmen yang telah disampaikan kepada DPRD. Ia menyebut seluruh arahan dari Komisi IV menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai pengelola kawasan industri.

 

“Kami tetap berkomitmen. Pembangunan IPAL akan kami laksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati,” ujar Wilmon kepada wartawan usai rapat di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 28 Januari 2026.

 

Wilmon mengakui adanya teguran dari DPRD terkait keterlambatan tersebut. Namun ia menilai teguran itu sebagai hal yang wajar karena menyangkut kewajiban perusahaan yang belum sepenuhnya terealisasi.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Lewat Neurointervensi dan Bedah Digestif
Relawan Bencana Terpinggirkan? Anggota TAGANA Kabupaten Serang Klaim Tak Terima Tali Asih Negara Sepanjang 2025
Rakercab ISNU Kota Serang, Cetak Kader Ideologis dan Bidik Kampus hingga Konferensi Internasional
Wali Kota Serang Salurkan Bantuan Rp10 Juta dan Sembako bagi Korban Kebakaran Sempu
ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan
Pengurus Baru ISNU Kota Serang Dilantik, Perkuat SDM dan Kolaborasi Strategis Lintas Sektor
Tanpa Bebani APBD, Wali Kota Serang Lantik Satgas Serang Mengaji Gandeng BWA
Dapat 181 Ribu Mentions, Wali Kota Serang Budi Rustandi Tempati Peringkat 1 Kepala Daerah Terpopuler Banten
DPRD Kabupaten Serang memanggil PT Modern Cikande Industrial Estate terkait pengelolaan limbah. Komisi IV menyoroti keterlambatan IPAL dan mendorong sanksi tegas lewat revisi perda.

Berita Terkait

-

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Lewat Neurointervensi dan Bedah Digestif

-

Relawan Bencana Terpinggirkan? Anggota TAGANA Kabupaten Serang Klaim Tak Terima Tali Asih Negara Sepanjang 2025

-

Rakercab ISNU Kota Serang, Cetak Kader Ideologis dan Bidik Kampus hingga Konferensi Internasional

-

Wali Kota Serang Salurkan Bantuan Rp10 Juta dan Sembako bagi Korban Kebakaran Sempu

-

ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan

Berita Terbaru