DPRD Kabupaten Serang Geram soal Limbah, PT Modern Cikande Industrial Estate Ditekan Tuntaskan IPAL Akhir 2026

Kilas Banten
28 Jan 2026 23:36
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang memanggil manajemen PT Modern Cikande Industrial Estate untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan limbah di kawasan industri tersebut. Pemanggilan dilakukan Komisi IV DPRD sebagai bentuk pengawasan terhadap komitmen lingkungan yang dinilai belum berjalan optimal.

 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 28 Januari 2026, anggota dewan menyoroti lambannya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Fasilitas ini menjadi kewajiban utama pengelola kawasan industri untuk mencegah pencemaran lingkungan di sekitar area industri.

 

Komisi IV menilai keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak segera ditangani. DPRD pun meminta manajemen perusahaan menyampaikan perkembangan terbaru sekaligus kepastian jadwal penyelesaian IPAL.

 

Estate Department Head PT Modern Cikande Industrial Estate, Wilmon Renaldi, menegaskan perusahaan tetap berpegang pada komitmen yang telah disampaikan kepada DPRD. Ia menyebut seluruh arahan dari Komisi IV menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai pengelola kawasan industri.

 

“Kami tetap berkomitmen. Pembangunan IPAL akan kami laksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati,” ujar Wilmon kepada wartawan usai rapat di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 28 Januari 2026.

 

Wilmon mengakui adanya teguran dari DPRD terkait keterlambatan tersebut. Namun ia menilai teguran itu sebagai hal yang wajar karena menyangkut kewajiban perusahaan yang belum sepenuhnya terealisasi.

 

“Itu tanggung jawab kami. Kalau ada teguran, menurut saya itu hal yang biasa,” katanya.

 

Ia menjelaskan, pembangunan IPAL ditargetkan mulai direalisasikan pada akhir tahun 2026. Pekerjaan fisik direncanakan dimulai sekitar November, setelah seluruh tahapan administrasi dan perencanaan teknis rampung.

 

Menurut Wilmon, pembangunan IPAL tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui sejumlah proses. Tahapan tersebut meliputi penyelesaian administrasi, perizinan teknis, penyusunan detail perencanaan, hingga proses tender dan penunjukan kontraktor.

 

“Saat ini perencanaan masih sekitar 60 sampai 70 persen. Semua harus diselesaikan lebih dulu. Tidak mungkin pembangunan dilakukan jika gambar final belum ada,” jelasnya.

 

Wilmon juga mengungkapkan keterlambatan pembangunan IPAL dipengaruhi oleh penanganan kasus cesium yang sebelumnya menyita perhatian dan sumber daya perusahaan. Fokus perusahaan, termasuk dari sisi finansial, sempat dialihkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

“Kami harus menyelesaikan kasus itu lebih dulu. Dampaknya cukup besar, baik dari waktu maupun biaya. Setelah itu, kami kembali fokus ke IPAL,” ujarnya.

 

Terkait adanya informasi mengenai surat edaran dari Bupati Serang, Wilmon mengaku tidak mengetahui secara detail.

 

“Baru bergabung dengan perusahaan pada 2025. Meski begitu, ia memastikan sejumlah perbaikan sudah dilakukan dan saat ini perusahaan memusatkan perhatian pada penyelesaian IPAL,” tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Yadi Mulyadi, menegaskan pemanggilan terhadap PT Modern Cikande Industrial Estate bukan sekadar agenda formal. Ia menyebut DPRD membawa aspirasi masyarakat yang berharap ada perbaikan nyata dalam pengelolaan lingkungan.

 

Menurut Yadi, Komisi IV juga mendorong perubahan Peraturan Daerah terkait pengelolaan limbah, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

 

Ia menilai regulasi yang ada saat ini masih menyisakan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

 

“Kabupaten sebenarnya punya kewenangan untuk memberikan sanksi. Tapi itu harus diperjelas dalam perda. Harus ada punishment yang tegas,” kata Yadi.

 

Ia menekankan, pelanggaran terhadap komitmen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL tidak boleh dibiarkan. Sanksi, menurutnya, harus mencakup aspek administratif, denda, hingga kemungkinan sanksi pidana atau penutupan kegiatan.

 

“Kalau abai terhadap komitmen lingkungan, harus ada konsekuensi. Itu yang sedang kami kaji dalam usulan perubahan perda,” ujarnya.

 

Yadi menambahkan, usulan revisi perda masih berada pada tahap awal dan akan dibahas lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus. DPRD juga berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memperjelas batas kewenangan masing-masing level pemerintahan.

 

“Perdanya masih diusulkan dan akan dipansuskan. Kami ingin aturan yang jelas dan tegas agar penegakan hukum lingkungan tidak ragu lagi,” pungkasnya.