KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang memanggil manajemen PT Modern Cikande Industrial Estate untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan limbah di kawasan industri tersebut. Pemanggilan dilakukan Komisi IV DPRD sebagai bentuk pengawasan terhadap komitmen lingkungan yang dinilai belum berjalan optimal.
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 28 Januari 2026, anggota dewan menyoroti lambannya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Fasilitas ini menjadi kewajiban utama pengelola kawasan industri untuk mencegah pencemaran lingkungan di sekitar area industri.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi IV menilai keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak segera ditangani. DPRD pun meminta manajemen perusahaan menyampaikan perkembangan terbaru sekaligus kepastian jadwal penyelesaian IPAL.
Estate Department Head PT Modern Cikande Industrial Estate, Wilmon Renaldi, menegaskan perusahaan tetap berpegang pada komitmen yang telah disampaikan kepada DPRD. Ia menyebut seluruh arahan dari Komisi IV menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai pengelola kawasan industri.
“Kami tetap berkomitmen. Pembangunan IPAL akan kami laksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati,” ujar Wilmon kepada wartawan usai rapat di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 28 Januari 2026.
Wilmon mengakui adanya teguran dari DPRD terkait keterlambatan tersebut. Namun ia menilai teguran itu sebagai hal yang wajar karena menyangkut kewajiban perusahaan yang belum sepenuhnya terealisasi.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















