DPRD Kabupaten Serang Geram soal Limbah, PT Modern Cikande Industrial Estate Ditekan Tuntaskan IPAL Akhir 2026

Kilas Banten
28 Jan 2026 23:36
Serang 0
3 menit membaca

 

Menurut Yadi, Komisi IV juga mendorong perubahan Peraturan Daerah terkait pengelolaan limbah, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

 

Ia menilai regulasi yang ada saat ini masih menyisakan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

 

“Kabupaten sebenarnya punya kewenangan untuk memberikan sanksi. Tapi itu harus diperjelas dalam perda. Harus ada punishment yang tegas,” kata Yadi.

 

Ia menekankan, pelanggaran terhadap komitmen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL tidak boleh dibiarkan. Sanksi, menurutnya, harus mencakup aspek administratif, denda, hingga kemungkinan sanksi pidana atau penutupan kegiatan.

Baca Juga  Haul Syekh Kicili Bayun ke-338 dan Isra Mi’raj, Ahmad Muhibbin Serukan Penguatan Akhlak dan Ketahanan Umat

 

“Kalau abai terhadap komitmen lingkungan, harus ada konsekuensi. Itu yang sedang kami kaji dalam usulan perubahan perda,” ujarnya.

 

Yadi menambahkan, usulan revisi perda masih berada pada tahap awal dan akan dibahas lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus. DPRD juga berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memperjelas batas kewenangan masing-masing level pemerintahan.

 

“Perdanya masih diusulkan dan akan dipansuskan. Kami ingin aturan yang jelas dan tegas agar penegakan hukum lingkungan tidak ragu lagi,” pungkasnya.