Ribuan Buruh Kepung KP3B, Gubernur Banten Didesak Segera Kunci Kenaikan Upah 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa buruh dari berbagai serikat menggelar aksi pengawalan penetapan upah 2026 di kawasan KP3B, Kota Serang, Selasa, 24 Desember 2025

i

Massa buruh dari berbagai serikat menggelar aksi pengawalan penetapan upah 2026 di kawasan KP3B, Kota Serang, Selasa, 24 Desember 2025

KILAS BANTEN – Ribuan buruh dari berbagai serikat memadati kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu, 24 Desember 2025. Aksi ini menjadi penanda puncak pengawalan buruh terhadap proses penetapan kenaikan upah tahun 2026. Massa mendesak Gubernur Banten Andra Soni segera mengunci dan menandatangani rekomendasi upah tanpa perubahan.

Aksi tersebut digelar oleh Dewan Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (DPD KSPN) Kabupaten Serang bersama aliansi buruh lainnya. Buruh turun ke jalan setelah beredar informasi bahwa rekomendasi kenaikan upah dari enam kabupaten dan kota di Banten telah berada di meja gubernur. Kondisi itu memicu kekhawatiran akan adanya perubahan angka di tingkat akhir.

Ketua DPD KSPN Kabupaten Serang, Eli Rakhmat, menegaskan bahwa aksi di KP3B merupakan penutup dari rangkaian panjang perjuangan buruh sepanjang pembahasan upah 2026. Ia menyebut, kehadiran buruh bukan sekadar simbol, melainkan bentuk pengawalan langsung agar keputusan yang telah disepakati tidak bergeser.

“Terima kasih untuk seluruh kawan-kawan, terutama perangkat DPW. Hari ini kita melakukan aksi terakhir untuk penuntutan upah di tingkat provinsi. Informasi yang saya terima, penandatanganan sebenarnya dijadwalkan pukul dua siang. Namun kami sepakat tetap turun ke KP3B sebagai penutup perjuangan upah 2026,” kata Eli di sela-sela aksi.

Eli menekankan, buruh ingin memastikan angka kenaikan upah yang telah dibahas bersama di Dewan Pengupahan benar-benar dikunci. Menurutnya, rekomendasi kenaikan sekitar 6,6 persen sudah menjadi batas terendah yang bisa diterima pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Aksi besar buruh mengguncang KP3B. KSPN Serang mendesak Gubernur Banten segera mengunci kenaikan upah 2026 sebesar 6,6 persen sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru