Komisi IV DPRD Kabupaten Serang menggelar rapat bersama manajemen PT Modern Cikande Industrial Estate membahas komitmen pengelolaan limbah dan pembangunan IPAL, Rabu, 28 Januari 2026
“Itu tanggung jawab kami. Kalau ada teguran, menurut saya itu hal yang biasa,” katanya.
Ia menjelaskan, pembangunan IPAL ditargetkan mulai direalisasikan pada akhir tahun 2026. Pekerjaan fisik direncanakan dimulai sekitar November, setelah seluruh tahapan administrasi dan perencanaan teknis rampung.
Menurut Wilmon, pembangunan IPAL tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui sejumlah proses. Tahapan tersebut meliputi penyelesaian administrasi, perizinan teknis, penyusunan detail perencanaan, hingga proses tender dan penunjukan kontraktor.
“Saat ini perencanaan masih sekitar 60 sampai 70 persen. Semua harus diselesaikan lebih dulu. Tidak mungkin pembangunan dilakukan jika gambar final belum ada,” jelasnya.
Wilmon juga mengungkapkan keterlambatan pembangunan IPAL dipengaruhi oleh penanganan kasus cesium yang sebelumnya menyita perhatian dan sumber daya perusahaan. Fokus perusahaan, termasuk dari sisi finansial, sempat dialihkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami harus menyelesaikan kasus itu lebih dulu. Dampaknya cukup besar, baik dari waktu maupun biaya. Setelah itu, kami kembali fokus ke IPAL,” ujarnya.
Terkait adanya informasi mengenai surat edaran dari Bupati Serang, Wilmon mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Baru bergabung dengan perusahaan pada 2025. Meski begitu, ia memastikan sejumlah perbaikan sudah dilakukan dan saat ini perusahaan memusatkan perhatian pada penyelesaian IPAL,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Yadi Mulyadi, menegaskan pemanggilan terhadap PT Modern Cikande Industrial Estate bukan sekadar agenda formal. Ia menyebut DPRD membawa aspirasi masyarakat yang berharap ada perbaikan nyata dalam pengelolaan lingkungan.