Sidang PN Serang, Tiktoker Mahesa Penentang PIK 2 Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Matin Syarkowi didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 4 November 2025

i

KH Matin Syarkowi didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 4 November 2025

KILAS BANTEN – Tiktoker asal Banten, Mahesa Al Bantani alias Saepudin, menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 16 Desember 2025. Perkara ini menarik perhatian publik karena Mahesa dikenal luas sebagai figur yang vokal menolak pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.

Jaksa menilai Mahesa terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang ulama Banten, KH Matin Syarkowi. Perbuatan itu dilakukan melalui konten video yang diproduksi dan disebarkan lewat media sosial TikTok. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saepudin alias Mahesa Al Bantani berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Slamet saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim, Kamis, 18 Desember 2025.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Mahesa membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan. Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut setelah menilai seluruh unsur dakwaan terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam uraian yuridisnya, jaksa menyebut Mahesa melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sarana elektronik.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju 2029, PPP Banten Melalui Rapimwil di Tangerang, Neng Siti Julaiha Targetkan Rebut Kepercayaan Publik
Press Retreat 2026 Kopi Nalar Bongkar Rahasia Jurnalisme Investigasi dan Uji Integritas Wartawan
May Day 2026 di Banten, PMII Bongkar Krisis Pendidikan dan Nasib Buruh yang Terabaikan
May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh
Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama
Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat
Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Tiktoker Banten Mahesa Al Bantani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ulama Banten. Jaksa menyebut konten TikTok terkait PIK 2 melanggar UU ITE dan meresahkan publik.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:00

Menuju 2029, PPP Banten Melalui Rapimwil di Tangerang, Neng Siti Julaiha Targetkan Rebut Kepercayaan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:00

Press Retreat 2026 Kopi Nalar Bongkar Rahasia Jurnalisme Investigasi dan Uji Integritas Wartawan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:00

May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:00

Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 - 07:00

Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat

Berita Terbaru