Sidang PN Serang, Tiktoker Mahesa Penentang PIK 2 Dituntut 1,5 Tahun Penjara

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Matin Syarkowi didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 4 November 2025

i

KH Matin Syarkowi didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 4 November 2025

KILAS BANTEN – Tiktoker asal Banten, Mahesa Al Bantani alias Saepudin, menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 16 Desember 2025. Perkara ini menarik perhatian publik karena Mahesa dikenal luas sebagai figur yang vokal menolak pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.

Jaksa menilai Mahesa terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang ulama Banten, KH Matin Syarkowi. Perbuatan itu dilakukan melalui konten video yang diproduksi dan disebarkan lewat media sosial TikTok. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saepudin alias Mahesa Al Bantani berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Slamet saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim, Kamis, 18 Desember 2025.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Mahesa membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan. Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut setelah menilai seluruh unsur dakwaan terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam uraian yuridisnya, jaksa menyebut Mahesa melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sarana elektronik.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Ciledug Evakuasi Ular Sanca 4 Meter Usai Mangsa Ayam Milik Warga Pondok Lakah
Gaspol Gaet Mahasiswa Baru, UIN SMH Banten Perkuat Kerjasama dengan Dindikbud Provinsi
Lansia yang Hilang di Sungai Irigasi Pontang Ditemukan Meninggal Dunia
Kemenag: Kunci Kejayaan UIN Banten, Komitmen Sivitas Akademika Jadi Faktor Penentu
Prestasi Meroket, UIN SMH Banten Tembus 10 Besar PTKIN Terbaik Nasional Versi Webometrics 2026
Sambut Ramadan 2026, BAZNAS Banten Resmi Patok Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah
Cikande Lumpuh Diterjang Banjir, Baznas Banten Sigap Salurkan 100 Paket Logistik untuk Warga Parigi
Kontroversi Komika Pandji, Tokoh Agama Banten Embay Tegaskan Ada Unsur Pelecehan Ibadah dan Umat Islam Tersinggung
Tiktoker Banten Mahesa Al Bantani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ulama Banten. Jaksa menyebut konten TikTok terkait PIK 2 melanggar UU ITE dan meresahkan publik.

Berita Terkait

-

Damkar Ciledug Evakuasi Ular Sanca 4 Meter Usai Mangsa Ayam Milik Warga Pondok Lakah

-

Gaspol Gaet Mahasiswa Baru, UIN SMH Banten Perkuat Kerjasama dengan Dindikbud Provinsi

-

Lansia yang Hilang di Sungai Irigasi Pontang Ditemukan Meninggal Dunia

-

Kemenag: Kunci Kejayaan UIN Banten, Komitmen Sivitas Akademika Jadi Faktor Penentu

-

Prestasi Meroket, UIN SMH Banten Tembus 10 Besar PTKIN Terbaik Nasional Versi Webometrics 2026

Berita Terbaru