KILAS BANTEN – Tiktoker asal Banten, Mahesa Al Bantani alias Saepudin, menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 16 Desember 2025. Perkara ini menarik perhatian publik karena Mahesa dikenal luas sebagai figur yang vokal menolak pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.
Jaksa menilai Mahesa terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang ulama Banten, KH Matin Syarkowi. Perbuatan itu dilakukan melalui konten video yang diproduksi dan disebarkan lewat media sosial TikTok. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saepudin alias Mahesa Al Bantani berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Slamet saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim, Kamis, 18 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Mahesa membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan. Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut setelah menilai seluruh unsur dakwaan terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam uraian yuridisnya, jaksa menyebut Mahesa melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sarana elektronik.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















