Perkara ini tidak hanya menjerat Mahesa. Jaksa juga menuntut terdakwa lain, Saebi alias Kingofhmm alias Rajayangpandaibersyukur alias Ebi bin Samsuri, dengan hukuman yang sama. Keduanya dinilai berperan aktif dalam proses pembuatan dan penyebaran konten video yang menjadi objek perkara.
Jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam menyusun tuntutan. Salah satunya, konten yang diunggah para terdakwa dinilai berpotensi membentuk citra negatif terhadap saksi korban, KH Matin Syarkowi, yang dikenal sebagai ulama dan tokoh agama di Banten.
“Perbuatan terdakwa dapat merusak nama baik saksi yang merupakan figur publik dan tokoh agama di masyarakat,” ujar Slamet. Jaksa juga menilai konten tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pengguna media sosial.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut jaksa, dampak penyebaran video tersebut tidak hanya dirasakan oleh pihak yang disebut dalam konten, tetapi juga menimbulkan reaksi luas di ruang digital. Narasi yang disampaikan dinilai berpotensi memperkeruh situasi sosial dan memicu konflik di tengah masyarakat.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Kedua terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, selama proses persidangan, para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menyampaikan penyesalan.
“Terdakwa mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata jaksa saat menyampaikan pertimbangan yang meringankan.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















