Sidang PN Serang, Tiktoker Mahesa Penentang PIK 2 Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Matin Syarkowi didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 4 November 2025

i

KH Matin Syarkowi didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 4 November 2025

Perkara ini tidak hanya menjerat Mahesa. Jaksa juga menuntut terdakwa lain, Saebi alias Kingofhmm alias Rajayangpandaibersyukur alias Ebi bin Samsuri, dengan hukuman yang sama. Keduanya dinilai berperan aktif dalam proses pembuatan dan penyebaran konten video yang menjadi objek perkara.

Jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam menyusun tuntutan. Salah satunya, konten yang diunggah para terdakwa dinilai berpotensi membentuk citra negatif terhadap saksi korban, KH Matin Syarkowi, yang dikenal sebagai ulama dan tokoh agama di Banten.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak nama baik saksi yang merupakan figur publik dan tokoh agama di masyarakat,” ujar Slamet. Jaksa juga menilai konten tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pengguna media sosial.

Menurut jaksa, dampak penyebaran video tersebut tidak hanya dirasakan oleh pihak yang disebut dalam konten, tetapi juga menimbulkan reaksi luas di ruang digital. Narasi yang disampaikan dinilai berpotensi memperkeruh situasi sosial dan memicu konflik di tengah masyarakat.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Kedua terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, selama proses persidangan, para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menyampaikan penyesalan.

“Terdakwa mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata jaksa saat menyampaikan pertimbangan yang meringankan.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju 2029, PPP Banten Melalui Rapimwil di Tangerang, Neng Siti Julaiha Targetkan Rebut Kepercayaan Publik
Press Retreat 2026 Kopi Nalar Bongkar Rahasia Jurnalisme Investigasi dan Uji Integritas Wartawan
May Day 2026 di Banten, PMII Bongkar Krisis Pendidikan dan Nasib Buruh yang Terabaikan
May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh
Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama
Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat
Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Tiktoker Banten Mahesa Al Bantani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ulama Banten. Jaksa menyebut konten TikTok terkait PIK 2 melanggar UU ITE dan meresahkan publik.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:00

Menuju 2029, PPP Banten Melalui Rapimwil di Tangerang, Neng Siti Julaiha Targetkan Rebut Kepercayaan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:00

Press Retreat 2026 Kopi Nalar Bongkar Rahasia Jurnalisme Investigasi dan Uji Integritas Wartawan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:00

May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:00

Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 - 07:00

Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat

Berita Terbaru