Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Mahesa dan Saebi memproduksi serta menyebarkan sebuah video berdurasi 51 detik. Video tersebut menampilkan foto KH Matin Syarkowi tanpa izin. Konten itu disertai tudingan bahwa ulama tersebut merupakan pendukung proyek PIK 2.
Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @kingofhmm yang dikelola oleh Saebi. Dalam rekaman itu, Mahesa disebut ikut menyampaikan narasi yang mengajak publik, yang disebut sebagai “mbruter pontirta”, untuk melacak keberadaan KH Matin. Jaksa menilai ajakan tersebut berpotensi mengarah pada tindakan intimidatif.
Selain itu, dalam video yang sama, terdapat pula seruan dengan istilah “merungkadtin” terhadap pihak yang diduga didukung oleh sang ulama. Jaksa menilai narasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan dapat ditafsirkan sebagai ajakan yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan aktivitas digital, kebebasan berekspresi, dan batasan hukum di media sosial. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki


















