Sidang PN Serang, Tiktoker Mahesa Penentang PIK 2 Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Matin Syarkowi didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 4 November 2025

i

KH Matin Syarkowi didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 4 November 2025

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Mahesa dan Saebi memproduksi serta menyebarkan sebuah video berdurasi 51 detik. Video tersebut menampilkan foto KH Matin Syarkowi tanpa izin. Konten itu disertai tudingan bahwa ulama tersebut merupakan pendukung proyek PIK 2.

Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @kingofhmm yang dikelola oleh Saebi. Dalam rekaman itu, Mahesa disebut ikut menyampaikan narasi yang mengajak publik, yang disebut sebagai “mbruter pontirta”, untuk melacak keberadaan KH Matin. Jaksa menilai ajakan tersebut berpotensi mengarah pada tindakan intimidatif.

Selain itu, dalam video yang sama, terdapat pula seruan dengan istilah “merungkadtin” terhadap pihak yang diduga didukung oleh sang ulama. Jaksa menilai narasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan dapat ditafsirkan sebagai ajakan yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan aktivitas digital, kebebasan berekspresi, dan batasan hukum di media sosial. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju 2029, PPP Banten Melalui Rapimwil di Tangerang, Neng Siti Julaiha Targetkan Rebut Kepercayaan Publik
Press Retreat 2026 Kopi Nalar Bongkar Rahasia Jurnalisme Investigasi dan Uji Integritas Wartawan
May Day 2026 di Banten, PMII Bongkar Krisis Pendidikan dan Nasib Buruh yang Terabaikan
May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh
Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama
Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat
Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Tiktoker Banten Mahesa Al Bantani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ulama Banten. Jaksa menyebut konten TikTok terkait PIK 2 melanggar UU ITE dan meresahkan publik.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:00

Menuju 2029, PPP Banten Melalui Rapimwil di Tangerang, Neng Siti Julaiha Targetkan Rebut Kepercayaan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:00

Press Retreat 2026 Kopi Nalar Bongkar Rahasia Jurnalisme Investigasi dan Uji Integritas Wartawan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:00

May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:00

Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 - 07:00

Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat

Berita Terbaru