KILAS BANTEN – Wacana dan penunjukan figur politisi aktif untuk mengisi kursi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan tajam.
Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menilai langkah ini membawa risiko besar berupa konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat mencederai marwah peradilan konstitusi.
Denny menekankan bahwa kehadiran kader partai aktif di dalam tubuh MK bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman fundamental terhadap prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kekhawatiran ini muncul seiring masuknya nama-nama berlatar belakang politisi parlemen dalam bursa hakim konstitusi.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 Januari 2026, Denny menjabarkan logika benturan kepentingan yang dimaksud.
Menurutnya, tugas utama MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Jika hakim yang menjabat berasal dari partai politik terutama yang sebelumnya duduk di DPR dan ikut membahas undang-undang tersebut maka objektivitasnya patut dipertanyakan.
“Secara etis, menempatkan kader partai aktif terlebih yang memiliki posisi strategis di DPR ke dalam MK menciptakan benturan kepentingan yang nyata,” katanya.
“Jika hakimnya berasal dari fraksi yang menyetujui UU tersebut, dia pada dasarnya akan ‘mengadili produknya sendiri’,” tegas Denny.
Denny mengingatkan tentang asas hukum universal Nemo judex in causa sua, yang berarti tidak seorang pun boleh menjadi hakim untuk perkaranya sendiri.
Masuknya politisi aktif dinilai melanggar prinsip ini dan merusak mekanisme checks and balances antara legislatif dan yudikatif.
Penulis : Taman
Halaman : 1 2 Selanjutnya















