Denny Charter Soroti Potensi Konflik Kepentingan Jika Hakim MK Diisi Kader Partai Aktif

Kilas Banten
29 Jan 2026 23:04
2 menit membaca

KILAS BANTEN – Wacana dan penunjukan figur politisi aktif untuk mengisi kursi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan tajam.

Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menilai langkah ini membawa risiko besar berupa konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat mencederai marwah peradilan konstitusi.

Denny menekankan bahwa kehadiran kader partai aktif di dalam tubuh MK bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman fundamental terhadap prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Kekhawatiran ini muncul seiring masuknya nama-nama berlatar belakang politisi parlemen dalam bursa hakim konstitusi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 Januari 2026, Denny menjabarkan logika benturan kepentingan yang dimaksud.

Menurutnya, tugas utama MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Jika hakim yang menjabat berasal dari partai politik terutama yang sebelumnya duduk di DPR dan ikut membahas undang-undang tersebut maka objektivitasnya patut dipertanyakan.

“Secara etis, menempatkan kader partai aktif terlebih yang memiliki posisi strategis di DPR ke dalam MK menciptakan benturan kepentingan yang nyata,” katanya.

“Jika hakimnya berasal dari fraksi yang menyetujui UU tersebut, dia pada dasarnya akan ‘mengadili produknya sendiri’,” tegas Denny.

Denny mengingatkan tentang asas hukum universal Nemo judex in causa sua, yang berarti tidak seorang pun boleh menjadi hakim untuk perkaranya sendiri.

Masuknya politisi aktif dinilai melanggar prinsip ini dan merusak mekanisme checks and balances antara legislatif dan yudikatif.

Lebih lanjut, Denny menyoroti Pasal 24C UUD 1945 yang mensyaratkan hakim konstitusi harus memiliki sikap kenegarawanan.

Ia memandang bahwa status
negarawan sulit dilekatkan pada sosok yang masih terikat kuat dengan loyalitas partai.

Meskipun seorang politisi bisa saja mundur secara administratif dari partainya sesaat sebelum dilantik, Denny menilai jejak rekam dan ikatan ideologis tidak bisa dihapus dalam semalam.

“Ini menandai pergeseran dari supremasi konstitusi menuju negara kekuasaan. Seleksi hakim MK jangan sampai menjadi ajang bagi-bagi jatah yang mengorbankan kualitas kenegarawanan,” ujarnya.

Denny juga memperingatkan dampak jangka panjang jika MK dipersepsikan publik sebagai Mahkamah Koalisi.

Ia mengkhawatirkan terjadinya autocratic legalism, di mana hukum digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan, bukan untuk menegakkan keadilan.

“Dengan menguasai MK, koalisi penguasa dapat memastikan setiap undang-undang kontroversial akan selalu lolos dari uji materi. Ini membuat jalannya pemerintahan kehilangan fungsi kontrol yang efektif,” jelas Denny.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa legitimasi hukum pemerintahan Prabowo-Gibran membutuhkan kepercayaan publik yang kuat.

Jika MK kehilangan kepercayaan tersebut, potensi ketidakstabilan sosial (civil unrest) akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap produk hukum bisa meningkat.***