Denny Charter Soroti Potensi Konflik Kepentingan Jika Hakim MK Diisi Kader Partai Aktif

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Charter

i

Denny Charter

KILAS BANTEN – Wacana dan penunjukan figur politisi aktif untuk mengisi kursi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan tajam.

Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menilai langkah ini membawa risiko besar berupa konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat mencederai marwah peradilan konstitusi.

Denny menekankan bahwa kehadiran kader partai aktif di dalam tubuh MK bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman fundamental terhadap prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekhawatiran ini muncul seiring masuknya nama-nama berlatar belakang politisi parlemen dalam bursa hakim konstitusi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 Januari 2026, Denny menjabarkan logika benturan kepentingan yang dimaksud.

Menurutnya, tugas utama MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Baca Juga  HPN 2026, Menkomdigi Meutya: Pemerintah Siapkan Regulasi AI demi Menyelamatkan Masa Depan Pers Nasional

Jika hakim yang menjabat berasal dari partai politik terutama yang sebelumnya duduk di DPR dan ikut membahas undang-undang tersebut maka objektivitasnya patut dipertanyakan.

“Secara etis, menempatkan kader partai aktif terlebih yang memiliki posisi strategis di DPR ke dalam MK menciptakan benturan kepentingan yang nyata,” katanya.

“Jika hakimnya berasal dari fraksi yang menyetujui UU tersebut, dia pada dasarnya akan ‘mengadili produknya sendiri’,” tegas Denny.

Denny mengingatkan tentang asas hukum universal Nemo judex in causa sua, yang berarti tidak seorang pun boleh menjadi hakim untuk perkaranya sendiri.

Masuknya politisi aktif dinilai melanggar prinsip ini dan merusak mekanisme checks and balances antara legislatif dan yudikatif.

Penulis : Taman

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakornas Pendidikan Islam 2026 di Jakarta, Rektor UIN SMH Banten Turut Menentukan Arah SDM dan Masa Depan Madrasah
HPN 2026, Menkomdigi Meutya: Pemerintah Siapkan Regulasi AI demi Menyelamatkan Masa Depan Pers Nasional
Benahi PTKIN, Kemenag Dorong Kampus Islam Dipacu Tembus Peta Persaingan Global
Melalui Forum Rektor PTKIN Dorong RPL Diperluas dan UKT Berkeadilan Jadi Garis Keras
Kapuspenkum Pastikan Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mafia Pupuk di Tubuh BUMN PT PI
Meski Gaji Berbeda, PPPK Paruh Waktu Resmi Terima Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Resmi! DPP PPP Serahkan Kendali DPW Banten ke Baihaki Sulaiman
Gaspol PMB PTKIN 2026, Kemenag dan Kampus Islam Negeri Bangun Barisan Nasional

Berita Terkait

-

Rakornas Pendidikan Islam 2026 di Jakarta, Rektor UIN SMH Banten Turut Menentukan Arah SDM dan Masa Depan Madrasah

-

HPN 2026, Menkomdigi Meutya: Pemerintah Siapkan Regulasi AI demi Menyelamatkan Masa Depan Pers Nasional

-

Benahi PTKIN, Kemenag Dorong Kampus Islam Dipacu Tembus Peta Persaingan Global

-

Melalui Forum Rektor PTKIN Dorong RPL Diperluas dan UKT Berkeadilan Jadi Garis Keras

-

Kapuspenkum Pastikan Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mafia Pupuk di Tubuh BUMN PT PI

Berita Terbaru