Denny Charter Lebih lanjut, Denny menyoroti Pasal 24C UUD 1945 yang mensyaratkan hakim konstitusi harus memiliki sikap kenegarawanan.
Ia memandang bahwa status
negarawan sulit dilekatkan pada sosok yang masih terikat kuat dengan loyalitas partai.
Meskipun seorang politisi bisa saja mundur secara administratif dari partainya sesaat sebelum dilantik, Denny menilai jejak rekam dan ikatan ideologis tidak bisa dihapus dalam semalam.
“Ini menandai pergeseran dari supremasi konstitusi menuju negara kekuasaan. Seleksi hakim MK jangan sampai menjadi ajang bagi-bagi jatah yang mengorbankan kualitas kenegarawanan,” ujarnya.
Denny juga memperingatkan dampak jangka panjang jika MK dipersepsikan publik sebagai Mahkamah Koalisi.
Ia mengkhawatirkan terjadinya autocratic legalism, di mana hukum digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan, bukan untuk menegakkan keadilan.
“Dengan menguasai MK, koalisi penguasa dapat memastikan setiap undang-undang kontroversial akan selalu lolos dari uji materi. Ini membuat jalannya pemerintahan kehilangan fungsi kontrol yang efektif,” jelas Denny.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa legitimasi hukum pemerintahan Prabowo-Gibran membutuhkan kepercayaan publik yang kuat.
Jika MK kehilangan kepercayaan tersebut, potensi ketidakstabilan sosial (civil unrest) akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap produk hukum bisa meningkat.***