Dispenbud Kota Serang KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) mengambil langkah cepat merespons terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.
Pemkot Serang memutuskan untuk mempercepat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru di tingkat daerah guna menjamin keamanan para tenaga pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa kehadiran Satgas ini sangat mendesak.
Instrumen tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh pendidik di Kota Serang memperoleh hak perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Secara normatif, Pasal 42 dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memberikan kelonggaran waktu maksimal 18 bulan bagi pemerintah daerah untuk membentuk Satgas Perlindungan Guru.
Namun, Pemkot Serang memilih untuk tidak menunda dan menargetkan pembentukan Satgas dapat rampung dalam waktu satu bulan.
“Saat ini kami sedang melakukan pemetaan awal. Target kami jelas, pembentukan Satgas Perlindungan Guru dapat rampung dalam waktu paling lambat satu bulan. Setelah itu, kami susun skema kerja dan langkah-langkah implementatifnya,” jelas Ahmad Nuri.
Langkah percepatan ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Serang agar para guru tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan profesinya.
Lebih lanjut, Ahmad Nuri menyampaikan bahwa Satgas ini akan memberikan rasa aman secara menyeluruh, termasuk bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai rentan menghadapi tekanan di lapangan.
“Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada guru. Mereka telah berjuang, mengajar, dan mentransfer ilmu pengetahuan. Sudah seharusnya guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tegas Nuri.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, struktur Satgas Perlindungan Guru di tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan secara resmi oleh kepala dinas pendidikan.
Satgas ini akan beranggotakan maksimal tujuh orang yang berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, serta praktisi hukum, dengan masa pengabdian selama empat tahun.
Fokus utama Satgas adalah menyediakan ruang penyelesaian sengketa yang objektif.
Satgas bertugas memberikan advokasi hukum kepada guru yang menghadapi kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, hingga persekusi dari wali murid maupun peserta didik.
“Satgas ini akan menjadi ruang penyelesaian yang objektif. Ketika muncul laporan atau persoalan yang berpotensi mengarah pada persekusi atau kriminalisasi guru, maka akan diselesaikan melalui mekanisme Satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ahmad Nuri.
Dengan percepatan pembentukan Satgas Perlindungan Guru ini, Pemkot Serang berharap dapat menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, sehingga para guru dapat menjalankan tugas mengajar dengan rasa aman dan percaya diri tanpa dibayangi ancaman ketakutan.***