Dispenbud Kota Serang Percepat Pembentukan Satgas Perlindungan Guru Sesuai Permendikdasmen

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dispenbud Kota Serang

i

Dispenbud Kota Serang

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) mengambil langkah cepat merespons terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.

Pemkot Serang memutuskan untuk mempercepat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru di tingkat daerah guna menjamin keamanan para tenaga pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa kehadiran Satgas ini sangat mendesak.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Instrumen tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh pendidik di Kota Serang memperoleh hak perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Secara normatif, Pasal 42 dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memberikan kelonggaran waktu maksimal 18 bulan bagi pemerintah daerah untuk membentuk Satgas Perlindungan Guru.

Baca Juga  Pemkot dan Pemerintah Pusat Sepakat Pasang Ratusan Lampu PJU di Jalan Kota Serang 

Namun, Pemkot Serang memilih untuk tidak menunda dan menargetkan pembentukan Satgas dapat rampung dalam waktu satu bulan.

“Saat ini kami sedang melakukan pemetaan awal. Target kami jelas, pembentukan Satgas Perlindungan Guru dapat rampung dalam waktu paling lambat satu bulan. Setelah itu, kami susun skema kerja dan langkah-langkah implementatifnya,” jelas Ahmad Nuri.

Langkah percepatan ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Serang agar para guru tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan profesinya.

Lebih lanjut, Ahmad Nuri menyampaikan bahwa Satgas ini akan memberikan rasa aman secara menyeluruh, termasuk bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai rentan menghadapi tekanan di lapangan.

Penulis : Taman

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silaturrahim Alumni Al Fathaniyah: Buka Bersama, Saresehan, dan Berbagi Takjil Ramdan 2026
Reses Dewan Desi Ferawati Serap Aspirasi Warga di Kramatwatu, Soroti Puskesmas Desa yang Vakum
Gagasan Puskesmas Terapung dari Ahmad Muhibbin Sabet Ekbispar Award 2026, Perjuangkan Layanan Kesehatan untuk Warga Kepulauan
Gemuruh Cap Go Meh 2577/2026 di Vihara Metta Serang, FKUB Kota Serang Tancap Gas Perkuat Toleransi Banten
Cap Go Meh 2577/2026 Menggema di Vihara Metta Serang, FKUB Turun Langsung, Pesan Toleransi Kian Menguat
Dewan Muhibbin Pastikan Jalan Kampung Baru Tirtayasa dan Jembatan Mekarsari Dibangun 2026
Guru di Kabupaten Serang Resah Dugaan Intimidasi, Direktur LBH PKC PMII Banten Tegaskan Siap Pasang Badan
Anggota DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas Serap Aspirasi Warga di Said Muncang Kragilan, Fokus pada Perbaikan Jalan dan Penerangan

Berita Terkait

-

Silaturrahim Alumni Al Fathaniyah: Buka Bersama, Saresehan, dan Berbagi Takjil Ramdan 2026

-

Reses Dewan Desi Ferawati Serap Aspirasi Warga di Kramatwatu, Soroti Puskesmas Desa yang Vakum

-

Gagasan Puskesmas Terapung dari Ahmad Muhibbin Sabet Ekbispar Award 2026, Perjuangkan Layanan Kesehatan untuk Warga Kepulauan

-

Gemuruh Cap Go Meh 2577/2026 di Vihara Metta Serang, FKUB Kota Serang Tancap Gas Perkuat Toleransi Banten

-

Dewan Muhibbin Pastikan Jalan Kampung Baru Tirtayasa dan Jembatan Mekarsari Dibangun 2026

Berita Terbaru