KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) mengambil langkah cepat merespons terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.
Pemkot Serang memutuskan untuk mempercepat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru di tingkat daerah guna menjamin keamanan para tenaga pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa kehadiran Satgas ini sangat mendesak.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Instrumen tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh pendidik di Kota Serang memperoleh hak perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Secara normatif, Pasal 42 dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memberikan kelonggaran waktu maksimal 18 bulan bagi pemerintah daerah untuk membentuk Satgas Perlindungan Guru.
Namun, Pemkot Serang memilih untuk tidak menunda dan menargetkan pembentukan Satgas dapat rampung dalam waktu satu bulan.
“Saat ini kami sedang melakukan pemetaan awal. Target kami jelas, pembentukan Satgas Perlindungan Guru dapat rampung dalam waktu paling lambat satu bulan. Setelah itu, kami susun skema kerja dan langkah-langkah implementatifnya,” jelas Ahmad Nuri.
Langkah percepatan ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Serang agar para guru tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan profesinya.
Lebih lanjut, Ahmad Nuri menyampaikan bahwa Satgas ini akan memberikan rasa aman secara menyeluruh, termasuk bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai rentan menghadapi tekanan di lapangan.
Penulis : Taman
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















