“Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada guru. Mereka telah berjuang, mengajar, dan mentransfer ilmu pengetahuan. Sudah seharusnya guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tegas Nuri.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, struktur Satgas Perlindungan Guru di tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan secara resmi oleh kepala dinas pendidikan.
Satgas ini akan beranggotakan maksimal tujuh orang yang berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, serta praktisi hukum, dengan masa pengabdian selama empat tahun.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus utama Satgas adalah menyediakan ruang penyelesaian sengketa yang objektif.
Satgas bertugas memberikan advokasi hukum kepada guru yang menghadapi kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, hingga persekusi dari wali murid maupun peserta didik.
“Satgas ini akan menjadi ruang penyelesaian yang objektif. Ketika muncul laporan atau persoalan yang berpotensi mengarah pada persekusi atau kriminalisasi guru, maka akan diselesaikan melalui mekanisme Satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ahmad Nuri.
Dengan percepatan pembentukan Satgas Perlindungan Guru ini, Pemkot Serang berharap dapat menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, sehingga para guru dapat menjalankan tugas mengajar dengan rasa aman dan percaya diri tanpa dibayangi ancaman ketakutan.***
Penulis : Taman
Halaman : 1 2

















