Dispenbud Kota Serang Percepat Pembentukan Satgas Perlindungan Guru Sesuai Permendikdasmen

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dispenbud Kota Serang

i

Dispenbud Kota Serang

“Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada guru. Mereka telah berjuang, mengajar, dan mentransfer ilmu pengetahuan. Sudah seharusnya guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tegas Nuri.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, struktur Satgas Perlindungan Guru di tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan secara resmi oleh kepala dinas pendidikan.

Satgas ini akan beranggotakan maksimal tujuh orang yang berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, serta praktisi hukum, dengan masa pengabdian selama empat tahun.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus utama Satgas adalah menyediakan ruang penyelesaian sengketa yang objektif.

Baca Juga  Resmi, 3.790 PPPK Paruh Waktu Kota Serang Dilantik, Budi Rustandi Ingatkan ASN Jaga Integritas

Satgas bertugas memberikan advokasi hukum kepada guru yang menghadapi kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, hingga persekusi dari wali murid maupun peserta didik.

“Satgas ini akan menjadi ruang penyelesaian yang objektif. Ketika muncul laporan atau persoalan yang berpotensi mengarah pada persekusi atau kriminalisasi guru, maka akan diselesaikan melalui mekanisme Satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ahmad Nuri.

Dengan percepatan pembentukan Satgas Perlindungan Guru ini, Pemkot Serang berharap dapat menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, sehingga para guru dapat menjalankan tugas mengajar dengan rasa aman dan percaya diri tanpa dibayangi ancaman ketakutan.***

Penulis : Taman

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman
Senyap di Sore Hari, Motor Warga Komplek Tembong Kota Serang Indah Disikat, Perempuan Misterius Jadi Sorotan Polisi
PCNU Kota Serang dan UIN Banten di Pelatihan Kepeloporan Moderasi Beragama, Siapkan Generasi Muda soal Tantangan Digital dan Ancaman Radikalisme
Sosialisasi PBB-P2 di Desa Tirtayasa, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Kesadaran Pajak Masyarakat

Berita Terkait

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

-

Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah

-

Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana

-

Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman

Berita Terbaru