KILAS BANTEN – Menurut pendapat saudara, bagaimana kaitannya hukum dengan otonomi daerah yang ada di negara kita jika dilihat dari perspektif teori modern sosiologi hukum.
Bagi kamu mahasiswa yang telah mempelajari materi inisiasi dan pengayaan tentang Teori Klasik dan Modern dalam Sosiologi Hukum pasti telah memahami bahwa pendekatan terhadap hukum tidak hanya terbatas pada aspek normatif.
Dalam kerangka teori modern sosiologi hukum, hukum dipandang sebagai bagian dari sistem sosial yang saling berinteraksi dengan struktur kekuasaan, budaya, ekonomi, dan dinamika masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu topik menarik untuk dikaji dari sudut pandang teori modern ini adalah hubungan antara hukum dan otonomi daerah di Indonesia.
Nah dikutip dari Modul Universitas Terbuka berikut ini soal dan jawaban selengkapnya. Yuk simak dan pelajari.
Soal:
Saudara mahasiswa, setelah saudara membaca materi inisiasi dan pengayaan, anda sekarang sudah memahami Teori Klasik dan Modern Sosiologi Hukum.
Sekarang mari kita diskusikan bersama mengenai pemahaman tentang teori sosiologi hukum.
Menurut pendapat saudara, bagaimana kaitannya hukum dengan otonomi daerah yang ada di negara kita jika dilihat dari perspektif teori modern sosiologi hukum
Jawaban:
Dalam mempelajari sosiologi hukum, kita mengenal dua pendekatan besar, yaitu teori klasik dan teori modern.
Teori klasik cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang normatif dan kaku, sementara teori modern lebih melihat hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang dinamis.
Demikian ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi, budaya, politik, bahkan struktur kekuasaan dalam masyarakat.
Sumber Berita: Modul Universitas Terbuka
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















