Fantastis! Dana Insentif Pajak Rp34,2 Miliar di Bapenda Serang Tuai Sorotan, Pengamat Untirta Ingatkan Potensi Korupsi

Kilas Banten
17 Mar 2026 06:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang sebesar Rp34,2 miliar menjadi perhatian luas. Kebijakan ini dinilai berisiko memicu persoalan hukum jika tidak dilengkapi regulasi teknis yang rinci dan transparan.

 

Dana tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Anggaran itu dialokasikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah.

 

Pos terbesar berasal dari insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar. Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp4,29 miliar.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan insentif untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp2,66 miliar. Pajak mineral bukan logam dan batuan memperoleh Rp2,05 miliar.

 

Pada sektor retribusi, insentif diberikan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rp1 miliar. Kemudian retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) Rp725 juta, retribusi persampahan Rp70 juta, pelayanan pasar Rp75 juta, serta pemanfaatan kekayaan daerah Rp12,5 juta.

 

Jika dijumlahkan, total insentif mencapai sekitar Rp34,2 miliar dalam satu tahun anggaran.

 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ahmad Sururi, menegaskan bahwa pemberian insentif pemungutan pajak memang diperbolehkan secara hukum. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

 

Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan di daerah harus diatur melalui ketentuan teknis yang jelas dan mengikat.

 

“Dalam kerangka PP Nomor 69 Tahun 2010 memang dimungkinkan adanya insentif pemungutan pajak daerah. Akan tetapi implementasi di daerah tetap harus diturunkan ke dalam aturan teknis yang jelas,” ujar Sururi, Selasa, 17 Maret 2026.

 

Menurut dia, Surat Keputusan kepala daerah tidak cukup untuk mengatur pembagian dana bernilai puluhan miliar rupiah. Diperlukan peraturan kepala daerah yang bersifat mengatur, bukan sekadar menetapkan.

 

“Surat keputusan sifatnya hanya menetapkan. Untuk mekanisme pembagian insentif diperlukan peraturan bupati yang sifatnya mengatur,” katanya.

 

Ia menilai tanpa dasar teknis yang kuat, indikator kinerja, mekanisme pembagian, hingga pencairan anggaran menjadi lemah secara administratif. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola keuangan daerah.

 

“Tanpa payung kebijakan yang jelas, mekanisme pembagian dan dasar pencairannya tidak memiliki pijakan administratif yang kuat,” ujarnya.

 

Sururi juga mengingatkan potensi temuan audit apabila penggunaan APBD tidak memenuhi prinsip legalitas dan akuntabilitas. Risiko tersebut dapat berkembang menjadi persoalan hukum.

 

“Hal ini bisa menimbulkan persoalan administrasi dan hukum, bahkan berpotensi menjadi temuan audit,” katanya.

 

Lebih jauh, ia menilai kebijakan yang tidak dikelola dengan hati-hati dapat memicu dugaan maladministrasi hingga penyalahgunaan kewenangan.

 

“Dalam kondisi tertentu, bisa saja ditafsirkan sebagai potensi tindak pidana korupsi apabila tidak sesuai prinsip hukum dan akuntabilitas,” ucapnya.

 

Selain aspek hukum, dampak sosial juga menjadi perhatian. Nilai insentif yang besar berpotensi menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap ASN.

 

“Jangan sampai muncul persepsi publik yang negatif terhadap ASN terkait insentif uang yang cukup besar,” katanya.

 

Ia meminta pemerintah daerah bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru menjalankan kebijakan sebelum aturan teknis disiapkan secara matang.

 

Simulasi sederhana menunjukkan besarnya potensi penerimaan pegawai. Jika dana Rp34 miliar dibagi kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, setiap orang dapat menerima rata-rata Rp33 juta per bulan.

 

Dalam setahun, nilai tersebut berpotensi mendekati Rp400 juta per pegawai. Namun perhitungan ini hanya ilustrasi dan belum mencerminkan mekanisme resmi.

 

Hingga kini, pemerintah daerah belum menjelaskan secara rinci dasar teknis, indikator kinerja, maupun skema pembagian insentif tersebut kepada publik.

 

Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada Bapenda Kabupaten Serang dan pihak terkait. Transparansi dinilai penting agar kebijakan bernilai puluhan miliar rupiah ini tidak memicu polemik baru dalam pengelolaan keuangan daerah.***