Fantastis! Dana Insentif Pajak Rp34,2 Miliar di Bapenda Serang Tuai Sorotan, Pengamat Untirta Ingatkan Potensi Korupsi

Kilas Banten
17 Mar 2026 06:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang sebesar Rp34,2 miliar menjadi perhatian luas. Kebijakan ini dinilai berisiko memicu persoalan hukum jika tidak dilengkapi regulasi teknis yang rinci dan transparan.

 

Dana tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Anggaran itu dialokasikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah.

 

Pos terbesar berasal dari insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar. Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp4,29 miliar.

 

Baca Juga  Resmi, 3.790 PPPK Paruh Waktu Kota Serang Dilantik, Budi Rustandi Ingatkan ASN Jaga Integritas

Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan insentif untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp2,66 miliar. Pajak mineral bukan logam dan batuan memperoleh Rp2,05 miliar.

 

Pada sektor retribusi, insentif diberikan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rp1 miliar. Kemudian retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) Rp725 juta, retribusi persampahan Rp70 juta, pelayanan pasar Rp75 juta, serta pemanfaatan kekayaan daerah Rp12,5 juta.

 

Jika dijumlahkan, total insentif mencapai sekitar Rp34,2 miliar dalam satu tahun anggaran.

 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ahmad Sururi, menegaskan bahwa pemberian insentif pemungutan pajak memang diperbolehkan secara hukum. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.