Heboh Lagi, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan MPS Banten ke Polisi: Materi Stand Up “Mens Rea” Dinilai Lakukan Penistaan Agama

Kilas Banten
23 Jan 2026 06:00
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Komika Pandji Pragiwaksono kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, laporan datang dari Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten yang mempersoalkan materi stand up comedy berjudul Mens Rea. Materi tersebut dinilai mengandung pernyataan yang menyinggung nilai-nilai keagamaan.

 

Laporan itu dibuat pada Kamis malam, 22 Januari 2026, di Polda Metro Jaya. MPS Banten menilai ada bagian dalam pertunjukan Pandji yang berpotensi menimbulkan tafsir keliru terkait ajaran Islam, khususnya mengenai ibadah salat dan makna kebaikan seorang Muslim.

 

Sorotan utama laporan terletak pada narasi Pandji yang menyebut bahwa seseorang yang tidak pernah meninggalkan salat lima waktu tidak otomatis dapat disebut sebagai orang baik. Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam yang menempatkan salat sebagai kewajiban utama.

 

Ketua Dewan Pembina MPS Banten, KH Matin Syakorwi, menyampaikan keberatan tersebut secara terbuka. Ia menegaskan bahwa dalam Islam, salat bukan sekadar rutinitas, melainkan indikator penting ketaatan dan kebaikan seorang Muslim.

 

“Orang yang rajin salat dan tidak pernah meninggalkan salat karena tidak pernah bolong-bolong, diyakini sebagai orang baik. Yang menjamin itu Al-Qur’an dan hadis,” ujar KH Matin kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

 

Menurut KH Matin, pernyataan dalam materi Mens Rea berpotensi membingungkan masyarakat. Ia menilai penyampaian tersebut dapat menggeser pemahaman publik tentang posisi salat dalam ajaran Islam. Padahal, salat selama ini dipahami sebagai fondasi utama keimanan.

 

Ia juga menyoroti pilihan diksi yang digunakan Pandji. KH Matin menyebut adanya penggunaan kata “goblok” yang disandingkan dengan praktik ibadah. Menurutnya, penyebutan tersebut tidak pantas dan dapat melukai perasaan umat beragama.

 

“Ibadah itu urusan pribadi antara hamba dan Tuhan. Tidak semestinya dijadikan bahan olok-olok atau dikaitkan dengan kata-kata yang merendahkan,” kata KH Matin.

 

Selain substansi pernyataan, MPS Banten juga mengkritik analogi yang digunakan Pandji dalam materi tersebut. Dalam pertunjukannya, Pandji disebut membandingkan ibadah salat dengan standar profesional dalam profesi tertentu, seperti pilot, lalu mengaitkannya dengan isu kepemimpinan.

 

KH Matin menilai perumpamaan tersebut tidak relevan. Menurutnya, ibadah tidak bisa disamakan dengan syarat teknis sebuah pekerjaan. Ia menyebut analogi itu justru memperlihatkan kesalahan logika.

 

“Memperumpamakan syarat pilot dengan rajin salat, lalu dikaitkan dengan kondisi turbulensi dan ajakan salat safar, itu mengada-ada. Logikanya keliru dan tidak tepat,” ujarnya.

 

Dalam laporan resmi ke kepolisian, MPS Banten melampirkan rekaman materi Mens Rea sebagai barang bukti. Namun, pihak pelapor tidak menjelaskan secara rinci dari platform mana tayangan tersebut diperoleh.

 

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor L.P/B/567/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam berkas laporan, Pandji Pragiwaksono diduga melanggar Pasal 300 atau Pasal 301 yang berkaitan dengan penghasutan terhadap agama atau kepercayaan.

 

KH Matin menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk menghukum secara sepihak. Ia menyebut laporan itu bertujuan meminta klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan Pandji di ruang publik.

 

“Tujuan kami melapor adalah untuk klarifikasi. Ada narasi tentang orang yang salatnya tidak pernah bolong, lalu dikaitkan dengan kepemimpinan. Itu yang kami persoalkan,” Kata Kiai Matin.

 

“Dia mengatakan dalam narasinya bahwa orang yang tidak pernah bolong salatnya alias rajin, apakah otomatis jadi orang baik? Jawabnya, tidak. Tapi bisa disebut orang rajin,” tambahnya.