Ia juga menyoroti pilihan diksi yang digunakan Pandji. KH Matin menyebut adanya penggunaan kata “goblok” yang disandingkan dengan praktik ibadah. Menurutnya, penyebutan tersebut tidak pantas dan dapat melukai perasaan umat beragama.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Ibadah itu urusan pribadi antara hamba dan Tuhan. Tidak semestinya dijadikan bahan olok-olok atau dikaitkan dengan kata-kata yang merendahkan,” kata KH Matin.
Selain substansi pernyataan, MPS Banten juga mengkritik analogi yang digunakan Pandji dalam materi tersebut. Dalam pertunjukannya, Pandji disebut membandingkan ibadah salat dengan standar profesional dalam profesi tertentu, seperti pilot, lalu mengaitkannya dengan isu kepemimpinan.
KH Matin menilai perumpamaan tersebut tidak relevan. Menurutnya, ibadah tidak bisa disamakan dengan syarat teknis sebuah pekerjaan. Ia menyebut analogi itu justru memperlihatkan kesalahan logika.
“Memperumpamakan syarat pilot dengan rajin salat, lalu dikaitkan dengan kondisi turbulensi dan ajakan salat safar, itu mengada-ada. Logikanya keliru dan tidak tepat,” ujarnya.
Dalam laporan resmi ke kepolisian, MPS Banten melampirkan rekaman materi Mens Rea sebagai barang bukti. Namun, pihak pelapor tidak menjelaskan secara rinci dari platform mana tayangan tersebut diperoleh.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor L.P/B/567/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam berkas laporan, Pandji Pragiwaksono diduga melanggar Pasal 300 atau Pasal 301 yang berkaitan dengan penghasutan terhadap agama atau kepercayaan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















