KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang mulai menyiapkan langkah strategis untuk mendorong UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup menuju pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD. Skema ini ditargetkan memperkuat kemandirian layanan sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah dari sektor pengujian lingkungan.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Paisal, menegaskan kebijakan menuju BLUD merupakan arahan langsung pimpinan daerah. Saat ini, seluruh jajaran UPTD fokus menyiapkan tahapan awal agar proses perubahan status berjalan sesuai aturan.
“Kami unit kerja yang langsung berada di bawah pimpinan daerah. Setiap arahan tentu kami laksanakan. Sekarang fokus kami adalah menyiapkan langkah awal menuju BLUD,” kata Paisal, di Kantor UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Kepandean, Lontarbaru, Kecamatan Serang, Jumat, 19 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Paisal, tahapan paling awal yang tengah disiapkan adalah mengaktifkan kembali regulasi retribusi daerah. Selama tahun ini, UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup belum dapat menarik retribusi karena dasar hukum sebelumnya sempat dicabut.
“Tahun ini memang belum ada retribusi. Perda retribusinya sempat dicabut. Rencananya, awal tahun depan kami mulai memberlakukan kembali perda retribusi sebagai langkah awal,” ujarnya.
Setelah regulasi retribusi siap, UPTD akan melanjutkan proses konsultasi hukum sebagai bagian dari tahapan menuju BLUD. Paisal mengakui proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas bagian agar seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















