Najib Hamas menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan ke luar negeri. Ia mengingatkan bahwa jalur legal memberikan perlindungan yang jelas, baik dari perusahaan maupun negara.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau berangkat sesuai prosedur, maka pekerja akan terlindungi oleh sistem yang sudah disiapkan,” katanya.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Ia meminta warga tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan proses cepat namun tidak memiliki kejelasan hukum. Risiko yang dihadapi dinilai jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang dijanjikan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemerintah Kabupaten Serang akan memperkuat edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan secara masif dengan melibatkan pemerintah desa hingga instansi terkait. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga tentang prosedur resmi menjadi PMI sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Kami akan dorong penyuluhan yang lebih luas agar masyarakat tidak terjebak jalur ilegal,” ujar Najib.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak tegas agen atau sponsor yang melanggar aturan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik penyaluran tenaga kerja non-prosedural yang selama ini masih terjadi. Pendekatan persuasif tetap diutamakan, namun tindakan hukum akan ditempuh jika ditemukan pelanggaran serius.
Sementara itu, Diana Andhianty Utami menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Siti Muijah bekerja di Arab Saudi selama sekitar satu setengah tahun melalui jalur non-prosedural.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















