KILAS BANTEN – Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam industri teknologi.
Setelah sebelumnya melarang iPhone 16, kini giliran ponsel Google Pixel yang dilarang beredar.
Alasan utama dari kebijakan ini adalah ketidakpatuhan terhadap aturan yang mewajibkan produk memiliki 40% konten lokal.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ini berarti produk tersebut tidak boleh dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan regulasi yang ada.
Menurut keterangan dari Kementerian Perindustrian, sekitar 22.000 unit Google Pixel sudah masuk ke Indonesia.
Namun sebagian besar melalui pengiriman pribadi atau dibawa langsung oleh pembeli dari luar negeri.
Perangkat-perangkat tersebut tidak memenuhi syarat karena Google belum menyediakan 40% konten lokal.
Aturan 40% konten lokal yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia bisa dipenuhi melalui produksi di dalam negeri, pengembangan perangkat lunak lokal, atau pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D).
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi asing di sektor teknologi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Banyak analis melihat langkah ini sebagai cara Indonesia memanfaatkan posisinya sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, yang kini memiliki PDB lebih dari $1 triliun.
Indonesia, dengan pertumbuhan pasar ponsel yang pesat, menjadi negara tujuan penting bagi produsen ponsel dunia.
Diperkirakan akan ada 350 juta ponsel aktif di negara ini, meskipun jumlah penduduknya hanya 285 juta.
Hal ini menunjukkan tingginya permintaan terhadap perangkat mobile, terutama di kalangan generasi muda yang semakin mengandalkan ponsel untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.***















