KILAS BANTEN — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Dirjen Cipta Karya.
Kesepakatan itu menjadi langkah awal pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bagendung yang dibiayai bantuan Bank Dunia senilai Rp102 miliar.
Penandatanganan MoU dilakukan di ruang rapat Wali Kota Cilegon pada Rabu, 21 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, mengatakan pembangunan TPST ini tidak menggunakan dana APBD.
Seluruh pendanaan berasal dari Bank Dunia melalui mekanisme bantuan yang difasilitasi Ditjen Cipta Karya.
“Pabrik pengolahan sampah ini dibangun tanpa APBD Kota Cilegon karena kita mendapatkan bantuan dari Bank Dunia. Ini tentu menjadi kebanggaan bagi Kota Cilegon,” ujar Helldy.
Kapasitas Naik dari 30 Ton Jadi 200 Ton Per Hari
Helldy menjelaskan, TPST Bagendung yang sedang disiapkan akan memiliki kapasitas pengolahan mencapai 200 ton sampah per hari, jauh meningkat dari kapasitas sebelumnya yang hanya sekitar 30 ton per hari.
“Kalau pabrik selesai pada 2025, InsyaAllah Cilegon menjadi kota defisit sampah, bahkan bisa kekurangan sampah,” ujarnya.
Cilegon Terpilih dari Seleksi 40 Daerah
Kepala Sub Direktorat Wilayah I Dirjen Cipta Karya, Sandhi Eko Bramono, menjelaskan bahwa Cilegon menjadi salah satu dari enam daerah yang lolos seleksi ketat Bank Dunia.
Penilaian dilakukan terhadap 40 kabupaten/kota untuk program ISWMP (Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project).
Penulis : Taman
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















