15 Kali Berturut-turut! Zakiyah-Najib Bawa Pemkab Serang Kembali Raih WTP, DPRD Sebut Kado Terindah Tahun Pertama

Kilas Banten
26 Mei 2026 23:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang tata kelola keuangan daerah. Di bawah kepemimpinan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Pemkab Serang sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten.

 

Capaian tersebut menjadi yang ke-15 kali diraih secara berturut-turut oleh Kabupaten Serang. Raihan ini sekaligus menjadi catatan penting pada satu tahun pertama kepemimpinan Zakiyah-Najib di Kabupaten Serang.

 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Selasa 26 Mei 2026. Kegiatan itu dihadiri para kepala daerah dan ketua DPRD dari delapan kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.

 

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyebut raihan tersebut sebagai hasil kerja keras seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.

 

“Ini capaian luar biasa. Kabupaten Serang kembali mendapatkan opini WTP untuk yang ke-15 kalinya. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Banten,” ujar Zakiyah.

 

Dalam kesempatan itu, Zakiyah didampingi Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Sekda Zaldi Dhuhana, Inspektur Sugi Hardono, Kepala Bapenda Lalu Farhan Nugraha, Kepala Bapperida Devid Hermawan, serta Plt Kepala BPKAD Agus Firdaus.

 

Zakiyah menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak bisa dicapai tanpa kolaborasi dan kedisiplinan seluruh jajaran pemerintahan daerah. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor utama dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.

 

“Tanpa kerja sama dan kerja keras seluruh OPD, kita tidak mungkin kembali meraih WTP. Karena itu saya meminta seluruh kepala OPD tetap taat regulasi dan menjalankan program sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan berpotensi menimbulkan temuan dari BPK pada masa mendatang. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta lebih disiplin dalam menjalankan administrasi dan pengelolaan anggaran.

 

“Kalau keluar dari aturan, pasti akan ada temuan. Maka setiap temuan harus segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah semakin baik,” tegasnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Banten, capaian Opini WTP Pemkab Serang tahun 2025 tercatat dengan persentase 83,57 persen.

 

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menilai keberhasilan mempertahankan opini WTP menjadi hadiah istimewa bagi kepemimpinan Zakiyah-Najib yang baru memasuki tahun pertama.

 

“Saya kira ini menjadi kado terindah bagi Pemerintah Kabupaten Serang. Opini ini membuktikan bahwa pemerintah daerah sudah berada di jalur yang benar dalam menjalankan program pembangunan,” ujarnya.

 

Meski demikian, Bahrul meminta Pemkab Serang terus meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola keuangan agar hasil yang diperoleh di masa mendatang lebih maksimal.

 

“Harapannya ke depan tidak hanya 83,57 persen. Kalau bisa tidak ada lagi catatan sehingga tidak ada tindak lanjut yang harus diselesaikan,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat undang-undang yang dilakukan rutin setiap tahun.

 

Menurut Firman, penilaian opini didasarkan pada kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan daerah.

 

“Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

Selain Kabupaten Serang, BPK juga memberikan opini WTP kepada Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, dan Kabupaten Lebak. Sementara Kabupaten Pandeglang memperoleh opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal.***