PKKPR Kawasan Industri Agung Sedayu di Pesisir Serang Utara Disebut Kadaluwarsa, Ribuan Hektare Tambak dan Permukiman Terancam

Kilas Banten
10 Mei 2026 06:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Rencana pembangunan kawasan industri raksasa di pesisir utara Kabupaten Serang kembali menuai sorotan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Pandu Permata Indah untuk proyek industri di wilayah Pontang dan Tirtayasa disebut telah kadaluwarsa karena belum menunjukkan realisasi signifikan hingga 2026.

 

Perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Agung Sedayu Group. Sebelumnya, PT Pandu Permata Indah mengantongi PKKPR untuk pengembangan kawasan industri di sejumlah wilayah pesisir utara Serang.

 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, PKKPR diterbitkan pada 19 September 2022 dengan luas mencapai 2.742,74 hektare. Persetujuan itu diberikan secara sebagian dan bersyarat untuk kawasan yang mencakup Desa Lontar, Domas, Susukan, Linduk, Wanayasa, dan Sukajaya.

 

Namun, hingga kini pembangunan kawasan industri belum terlihat berjalan maksimal. Aktivitas di lapangan disebut masih sebatas pembebasan lahan di beberapa titik pesisir.

 

Akademisi Universitas Serang Raya, Rizal Fauzi, mengungkapkan perusahaan memang telah membeli lahan di sejumlah wilayah, mulai dari Pontang, Tirtayasa hingga Tanara.

 

“Informasi yang kami dapat bahwa tanah di daerah Pontang, Tirtayasa dan Tanara memang sudah dibeli perusahaan,” kata Rizal, Sabtu, 9 Mei 2026.

 

Rizal menjelaskan PKKPR bukan izin permanen yang berlaku tanpa batas waktu. Menurut dia, persetujuan pemanfaatan ruang memiliki masa efektivitas dan wajib diikuti realisasi pembangunan.

 

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.

 

Dalam regulasi tersebut, pemegang PKKPR diwajibkan merealisasikan kegiatan pemanfaatan ruang, memenuhi syarat teknis, mengurus izin lanjutan, hingga menjalankan aktivitas usaha. Jika dalam tiga tahun tidak ada perkembangan berarti, status PKKPR dapat dievaluasi dan berpotensi tidak berlaku lagi.

 

“PKKPR itu bukan hak permanen atas ruang. Ada masa efektivitas dan ada kewajiban realisasi kegiatan,” ujar Rizal.

 

Selain persoalan masa berlaku izin, Rizal juga menyoroti kesesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.

 

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031, kawasan Pontang dan Tirtayasa ditetapkan sebagai kawasan minapolitan dan budidaya pesisir. Kawasan tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas tambak, perikanan, hingga ekonomi maritim masyarakat setempat.

 

Namun, dalam dokumen PKKPR yang beredar, nomenklatur yang digunakan hanya menyebut kawasan industri tanpa penjelasan spesifik mengenai industri berbasis kelautan atau perikanan.

 

Menurut Rizal, kondisi itu berpotensi membuka ruang masuknya berbagai jenis industri umum ke wilayah pesisir utara Kabupaten Serang.

 

“Kalau RTRW menyebut kawasan industri minapolitan, maka kegiatan industrinya seharusnya berbasis kelautan dan perikanan. Bukan industri umum tanpa batas,” katanya.

 

Sorotan juga muncul dari peta deliniasi kawasan dalam dokumen PKKPR. Area yang masuk dalam persetujuan disebut mencakup ruang budidaya, kawasan tambak produktif, hingga permukiman warga.

 

Padahal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib memperhatikan daya dukung lingkungan, perlindungan kawasan budidaya, serta kepentingan masyarakat.

 

Di tengah rencana pembangunan industri berskala besar tersebut, keresahan mulai dirasakan warga pesisir. Selama ini Pontang dan Tirtayasa dikenal sebagai salah satu penyangga sektor perikanan dan tambak di Kabupaten Serang.

 

Data yang dihimpun menyebutkan, selain PT Pandu Permata Indah, perusahaan lain yang juga terafiliasi dengan Agung Sedayu Group yakni PT Bahana Kurnia Indah turut memperoleh PKKPR seluas sekitar 3.767 hektare pada Agustus 2023.

 

Dengan tambahan tersebut, total rencana pengembangan kawasan industri di Pontang, Tirtayasa, dan Tanara mencapai hampir 6.700 hektare. Bahkan sekitar 600 hektare lahan milik warga disebut telah berpindah kepemilikan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin, belum memberikan penjelasan rinci terkait status PKKPR tersebut.

 

“Yang tahu itu Pak Asda I, karena di jamannya yang mengeluarkan izin,” kata Wawan singkat.***