PKKPR Kawasan Industri Agung Sedayu di Pesisir Serang Utara Disebut Kadaluwarsa, Ribuan Hektare Tambak dan Permukiman Terancam

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Master plan pesisir di kawasan tambak Kecamatan Pontang dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri berskala besar.

i

Master plan pesisir di kawasan tambak Kecamatan Pontang dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri berskala besar.

KILAS BANTEN – Rencana pembangunan kawasan industri raksasa di pesisir utara Kabupaten Serang kembali menuai sorotan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Pandu Permata Indah untuk proyek industri di wilayah Pontang dan Tirtayasa disebut telah kadaluwarsa karena belum menunjukkan realisasi signifikan hingga 2026.

 

Perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Agung Sedayu Group. Sebelumnya, PT Pandu Permata Indah mengantongi PKKPR untuk pengembangan kawasan industri di sejumlah wilayah pesisir utara Serang.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, PKKPR diterbitkan pada 19 September 2022 dengan luas mencapai 2.742,74 hektare. Persetujuan itu diberikan secara sebagian dan bersyarat untuk kawasan yang mencakup Desa Lontar, Domas, Susukan, Linduk, Wanayasa, dan Sukajaya.

Baca Juga  Cek, Dana TKDD Kota Serang 2025 Capai Rp1,06 Triliun, Realisasi Masih Rendah di Bawah 50 Persen

 

Namun, hingga kini pembangunan kawasan industri belum terlihat berjalan maksimal. Aktivitas di lapangan disebut masih sebatas pembebasan lahan di beberapa titik pesisir.

 

Akademisi Universitas Serang Raya, Rizal Fauzi, mengungkapkan perusahaan memang telah membeli lahan di sejumlah wilayah, mulai dari Pontang, Tirtayasa hingga Tanara.

 

“Informasi yang kami dapat bahwa tanah di daerah Pontang, Tirtayasa dan Tanara memang sudah dibeli perusahaan,” kata Rizal, Sabtu, 9 Mei 2026.

 

Rizal menjelaskan PKKPR bukan izin permanen yang berlaku tanpa batas waktu. Menurut dia, persetujuan pemanfaatan ruang memiliki masa efektivitas dan wajib diikuti realisasi pembangunan.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fantastis! Bupati Serang Kucurkan Rp1,19 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Warga Aceh Haru Terima Bantuan
Najib Hamas Tegaskan Kabupaten Serang Perangi Pinjol Ilegal dan Rentenir Lewat Literasi Keuangan Massal
Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru
DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat
142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional
Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki
BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal
Jadi Magnet Baru di Banten, Kota Serang Geser Dominasi Tangerang Sebagai Tujuan Utama Migrasi
PKKPR kawasan industri milik perusahaan terafiliasi Agung Sedayu Group di pesisir utara Kabupaten Serang disebut kadaluwarsa. Proyek seluas hampir 6.700 hektare itu memicu sorotan soal RTRW, tambak warga, hingga masa depan kawasan minapolitan.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:52

Fantastis! Bupati Serang Kucurkan Rp1,19 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Warga Aceh Haru Terima Bantuan

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:00

PKKPR Kawasan Industri Agung Sedayu di Pesisir Serang Utara Disebut Kadaluwarsa, Ribuan Hektare Tambak dan Permukiman Terancam

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:35

Najib Hamas Tegaskan Kabupaten Serang Perangi Pinjol Ilegal dan Rentenir Lewat Literasi Keuangan Massal

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:00

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02

DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

Berita Terbaru