PKKPR Kawasan Industri Agung Sedayu di Pesisir Serang Utara Disebut Kadaluwarsa, Ribuan Hektare Tambak dan Permukiman Terancam

Kilas Banten
10 Mei 2026 06:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Rencana pembangunan kawasan industri raksasa di pesisir utara Kabupaten Serang kembali menuai sorotan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Pandu Permata Indah untuk proyek industri di wilayah Pontang dan Tirtayasa disebut telah kadaluwarsa karena belum menunjukkan realisasi signifikan hingga 2026.

 

Perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Agung Sedayu Group. Sebelumnya, PT Pandu Permata Indah mengantongi PKKPR untuk pengembangan kawasan industri di sejumlah wilayah pesisir utara Serang.

 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, PKKPR diterbitkan pada 19 September 2022 dengan luas mencapai 2.742,74 hektare. Persetujuan itu diberikan secara sebagian dan bersyarat untuk kawasan yang mencakup Desa Lontar, Domas, Susukan, Linduk, Wanayasa, dan Sukajaya.

 

Baca Juga  RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Lewat Neurointervensi dan Bedah Digestif

Namun, hingga kini pembangunan kawasan industri belum terlihat berjalan maksimal. Aktivitas di lapangan disebut masih sebatas pembebasan lahan di beberapa titik pesisir.

 

Akademisi Universitas Serang Raya, Rizal Fauzi, mengungkapkan perusahaan memang telah membeli lahan di sejumlah wilayah, mulai dari Pontang, Tirtayasa hingga Tanara.

 

“Informasi yang kami dapat bahwa tanah di daerah Pontang, Tirtayasa dan Tanara memang sudah dibeli perusahaan,” kata Rizal, Sabtu, 9 Mei 2026.

 

Rizal menjelaskan PKKPR bukan izin permanen yang berlaku tanpa batas waktu. Menurut dia, persetujuan pemanfaatan ruang memiliki masa efektivitas dan wajib diikuti realisasi pembangunan.