Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam regulasi tersebut, pemegang PKKPR diwajibkan merealisasikan kegiatan pemanfaatan ruang, memenuhi syarat teknis, mengurus izin lanjutan, hingga menjalankan aktivitas usaha. Jika dalam tiga tahun tidak ada perkembangan berarti, status PKKPR dapat dievaluasi dan berpotensi tidak berlaku lagi.
“PKKPR itu bukan hak permanen atas ruang. Ada masa efektivitas dan ada kewajiban realisasi kegiatan,” ujar Rizal.
Selain persoalan masa berlaku izin, Rizal juga menyoroti kesesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031, kawasan Pontang dan Tirtayasa ditetapkan sebagai kawasan minapolitan dan budidaya pesisir. Kawasan tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas tambak, perikanan, hingga ekonomi maritim masyarakat setempat.
Namun, dalam dokumen PKKPR yang beredar, nomenklatur yang digunakan hanya menyebut kawasan industri tanpa penjelasan spesifik mengenai industri berbasis kelautan atau perikanan.
Menurut Rizal, kondisi itu berpotensi membuka ruang masuknya berbagai jenis industri umum ke wilayah pesisir utara Kabupaten Serang.
“Kalau RTRW menyebut kawasan industri minapolitan, maka kegiatan industrinya seharusnya berbasis kelautan dan perikanan. Bukan industri umum tanpa batas,” katanya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















