PKKPR Kawasan Industri Agung Sedayu di Pesisir Serang Utara Disebut Kadaluwarsa, Ribuan Hektare Tambak dan Permukiman Terancam

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Master plan pesisir di kawasan tambak Kecamatan Pontang dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri berskala besar.

i

Master plan pesisir di kawasan tambak Kecamatan Pontang dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri berskala besar.

 

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi tersebut, pemegang PKKPR diwajibkan merealisasikan kegiatan pemanfaatan ruang, memenuhi syarat teknis, mengurus izin lanjutan, hingga menjalankan aktivitas usaha. Jika dalam tiga tahun tidak ada perkembangan berarti, status PKKPR dapat dievaluasi dan berpotensi tidak berlaku lagi.

 

“PKKPR itu bukan hak permanen atas ruang. Ada masa efektivitas dan ada kewajiban realisasi kegiatan,” ujar Rizal.

 

Selain persoalan masa berlaku izin, Rizal juga menyoroti kesesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.

Baca Juga  Jejak Wali Dermawan Banten: Syekh Kicili Bayun, Poros Musyawarah dan Teladan Umat hingga Kini

 

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031, kawasan Pontang dan Tirtayasa ditetapkan sebagai kawasan minapolitan dan budidaya pesisir. Kawasan tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas tambak, perikanan, hingga ekonomi maritim masyarakat setempat.

 

Namun, dalam dokumen PKKPR yang beredar, nomenklatur yang digunakan hanya menyebut kawasan industri tanpa penjelasan spesifik mengenai industri berbasis kelautan atau perikanan.

 

Menurut Rizal, kondisi itu berpotensi membuka ruang masuknya berbagai jenis industri umum ke wilayah pesisir utara Kabupaten Serang.

 

“Kalau RTRW menyebut kawasan industri minapolitan, maka kegiatan industrinya seharusnya berbasis kelautan dan perikanan. Bukan industri umum tanpa batas,” katanya.

 

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fantastis! Bupati Serang Kucurkan Rp1,19 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Warga Aceh Haru Terima Bantuan
Najib Hamas Tegaskan Kabupaten Serang Perangi Pinjol Ilegal dan Rentenir Lewat Literasi Keuangan Massal
Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru
DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat
142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional
Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki
BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal
Jadi Magnet Baru di Banten, Kota Serang Geser Dominasi Tangerang Sebagai Tujuan Utama Migrasi
PKKPR kawasan industri milik perusahaan terafiliasi Agung Sedayu Group di pesisir utara Kabupaten Serang disebut kadaluwarsa. Proyek seluas hampir 6.700 hektare itu memicu sorotan soal RTRW, tambak warga, hingga masa depan kawasan minapolitan.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:52

Fantastis! Bupati Serang Kucurkan Rp1,19 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Warga Aceh Haru Terima Bantuan

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:00

PKKPR Kawasan Industri Agung Sedayu di Pesisir Serang Utara Disebut Kadaluwarsa, Ribuan Hektare Tambak dan Permukiman Terancam

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:35

Najib Hamas Tegaskan Kabupaten Serang Perangi Pinjol Ilegal dan Rentenir Lewat Literasi Keuangan Massal

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:00

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02

DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

Berita Terbaru