Sorotan juga muncul dari peta deliniasi kawasan dalam dokumen PKKPR. Area yang masuk dalam persetujuan disebut mencakup ruang budidaya, kawasan tambak produktif, hingga permukiman warga.
Padahal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib memperhatikan daya dukung lingkungan, perlindungan kawasan budidaya, serta kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah rencana pembangunan industri berskala besar tersebut, keresahan mulai dirasakan warga pesisir. Selama ini Pontang dan Tirtayasa dikenal sebagai salah satu penyangga sektor perikanan dan tambak di Kabupaten Serang.
Data yang dihimpun menyebutkan, selain PT Pandu Permata Indah, perusahaan lain yang juga terafiliasi dengan Agung Sedayu Group yakni PT Bahana Kurnia Indah turut memperoleh PKKPR seluas sekitar 3.767 hektare pada Agustus 2023.
Dengan tambahan tersebut, total rencana pengembangan kawasan industri di Pontang, Tirtayasa, dan Tanara mencapai hampir 6.700 hektare. Bahkan sekitar 600 hektare lahan milik warga disebut telah berpindah kepemilikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin, belum memberikan penjelasan rinci terkait status PKKPR tersebut.
“Yang tahu itu Pak Asda I, karena di jamannya yang mengeluarkan izin,” kata Wawan singkat.***
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
















