PKKPR Kawasan Industri Agung Sedayu di Pesisir Serang Utara Disebut Kadaluwarsa, Ribuan Hektare Tambak dan Permukiman Terancam

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Master plan pesisir di kawasan tambak Kecamatan Pontang dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri berskala besar.

i

Master plan pesisir di kawasan tambak Kecamatan Pontang dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri berskala besar.

Sorotan juga muncul dari peta deliniasi kawasan dalam dokumen PKKPR. Area yang masuk dalam persetujuan disebut mencakup ruang budidaya, kawasan tambak produktif, hingga permukiman warga.

 

Padahal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib memperhatikan daya dukung lingkungan, perlindungan kawasan budidaya, serta kepentingan masyarakat.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di tengah rencana pembangunan industri berskala besar tersebut, keresahan mulai dirasakan warga pesisir. Selama ini Pontang dan Tirtayasa dikenal sebagai salah satu penyangga sektor perikanan dan tambak di Kabupaten Serang.

 

Data yang dihimpun menyebutkan, selain PT Pandu Permata Indah, perusahaan lain yang juga terafiliasi dengan Agung Sedayu Group yakni PT Bahana Kurnia Indah turut memperoleh PKKPR seluas sekitar 3.767 hektare pada Agustus 2023.

Baca Juga  Walikota Serang Geram Sampah Liar Menumpuk di Margaluyu, Tegas Minta Warga Jaga Kebersihan

 

Dengan tambahan tersebut, total rencana pengembangan kawasan industri di Pontang, Tirtayasa, dan Tanara mencapai hampir 6.700 hektare. Bahkan sekitar 600 hektare lahan milik warga disebut telah berpindah kepemilikan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin, belum memberikan penjelasan rinci terkait status PKKPR tersebut.

 

“Yang tahu itu Pak Asda I, karena di jamannya yang mengeluarkan izin,” kata Wawan singkat.***

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fantastis! Bupati Serang Kucurkan Rp1,19 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Warga Aceh Haru Terima Bantuan
Najib Hamas Tegaskan Kabupaten Serang Perangi Pinjol Ilegal dan Rentenir Lewat Literasi Keuangan Massal
Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru
DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat
142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional
Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki
BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal
Jadi Magnet Baru di Banten, Kota Serang Geser Dominasi Tangerang Sebagai Tujuan Utama Migrasi
PKKPR kawasan industri milik perusahaan terafiliasi Agung Sedayu Group di pesisir utara Kabupaten Serang disebut kadaluwarsa. Proyek seluas hampir 6.700 hektare itu memicu sorotan soal RTRW, tambak warga, hingga masa depan kawasan minapolitan.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:52

Fantastis! Bupati Serang Kucurkan Rp1,19 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Warga Aceh Haru Terima Bantuan

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:00

PKKPR Kawasan Industri Agung Sedayu di Pesisir Serang Utara Disebut Kadaluwarsa, Ribuan Hektare Tambak dan Permukiman Terancam

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:35

Najib Hamas Tegaskan Kabupaten Serang Perangi Pinjol Ilegal dan Rentenir Lewat Literasi Keuangan Massal

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:00

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02

DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

Berita Terbaru