KILAS BANTEN – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para guru sertifikasi.
Mulai tahun ini, beban jam mengajar guru resmi dipangkas dari 24 jam menjadi 16 jam tatap muka per minggu.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam rapat bersama Komisi X DPR RI.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di balik pengurangan beban ini, ada syarat penting yang harus dipenuhi agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap bisa dicairkan.
Guru kini cukup mengajar tatap muka selama 16 jam dalam seminggu. Sisa 8 jam tidak boleh dibiarkan kosong.
Jam ini harus diisi dengan aktivitas pendukung, seperti bimbingan siswa, mengikuti pelatihan profesional, atau terlibat dalam kegiatan sosial pendidikan.
Jika 8 jam tambahan ini tidak dipenuhi, guru tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat pencairan TPG.
Pemangkasan jam tatap muka ini tidak mengubah ketentuan utama dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Pasal 35 ayat (2) UU tersebut tetap mewajibkan beban kerja minimal 24 jam per minggu bagi guru bersertifikat.
Artinya, meskipun tugas utama mengajar di kelas hanya 16 jam, beban kerja total tetap harus mencapai 24 jam dari kombinasi berbagai kegiatan resmi.
Untuk melengkapi 8 jam tambahan, guru dapat melakukan beberapa kegiatan berikut:
– Memberikan layanan bimbingan konseling kepada siswa
– Membina kegiatan ekstrakurikuler
– Mengikuti pelatihan pengembangan profesional
– Menjadi pembina organisasi siswa
– Terlibat dalam pengembangan kurikulum sekolah
– Berpartisipasi dalam kegiatan sosial berbasis pendidikan
Sumber Berita: Kemendikdasmen
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















