Kabar Gembira untuk Guru, Beban Mengajar Dipotong Jadi 16 Jam, Tapi Ada Syaratnya, Apa Itu?

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam mengajar guru dipangkas jadi 16 jam/Freepik

i

Jam mengajar guru dipangkas jadi 16 jam/Freepik

KILAS BANTEN – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para guru sertifikasi.

Mulai tahun ini, beban jam mengajar guru resmi dipangkas dari 24 jam menjadi 16 jam tatap muka per minggu.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam rapat bersama Komisi X DPR RI.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di balik pengurangan beban ini, ada syarat penting yang harus dipenuhi agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap bisa dicairkan.

Guru kini cukup mengajar tatap muka selama 16 jam dalam seminggu. Sisa 8 jam tidak boleh dibiarkan kosong.

Jam ini harus diisi dengan aktivitas pendukung, seperti bimbingan siswa, mengikuti pelatihan profesional, atau terlibat dalam kegiatan sosial pendidikan.

Jika 8 jam tambahan ini tidak dipenuhi, guru tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat pencairan TPG.

Baca Juga  Pemkot Jakarta Selatan Tanam Pohon Alpukat dan Tebar Benih Ikan di Embung Pemuda Srengseng Sawah

Pemangkasan jam tatap muka ini tidak mengubah ketentuan utama dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Pasal 35 ayat (2) UU tersebut tetap mewajibkan beban kerja minimal 24 jam per minggu bagi guru bersertifikat.

Artinya, meskipun tugas utama mengajar di kelas hanya 16 jam, beban kerja total tetap harus mencapai 24 jam dari kombinasi berbagai kegiatan resmi.

Untuk melengkapi 8 jam tambahan, guru dapat melakukan beberapa kegiatan berikut:

– Memberikan layanan bimbingan konseling kepada siswa

– Membina kegiatan ekstrakurikuler

– Mengikuti pelatihan pengembangan profesional

– Menjadi pembina organisasi siswa

– Terlibat dalam pengembangan kurikulum sekolah

– Berpartisipasi dalam kegiatan sosial berbasis pendidikan

Sumber Berita: Kemendikdasmen

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raker 2026 Dikawal BPK RI, UIN SMH Banten Perkuat Tata Kelola dan Keuangan Kampus
Taklimat Prabowo Guncang Kampus, Rektor dan Dekan UIN SMH Banten Diajak Membaca Peta Geopolitik Dunia
Optimis di Awal 2026, Dewas BLU UIN SMH Banten Siapkan Strategi Agresif Dongkrak Bisnis dan Kinerja Kampus
Misa Natal Depok Berpolemik, KH Matin Syarkowi Tegaskan Negara Tak Boleh Abai Lindungi Kebebasan Ibadah
Dari Kota Serang Menggema Agenda Besar Nasional, ISNU Dipacu Jadi Mesin Perubahan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
Alarm Intoleransi Menggema, PB IKA PMII Tancap Gas Bentuk Generasi Moderat Berkarakter Kuat
Di Haul Gus Dur ke-16, GUSDURian Karawang Serukan Toleransi Jangan Pernah Padam
Menggelegar di Kendari, Prof Ishom Guncang NU Sultra: Mabadi Khoiru Ummah Jadi Kunci Selamatkan Masa Depan Umat

Berita Terkait

-

Raker 2026 Dikawal BPK RI, UIN SMH Banten Perkuat Tata Kelola dan Keuangan Kampus

-

Taklimat Prabowo Guncang Kampus, Rektor dan Dekan UIN SMH Banten Diajak Membaca Peta Geopolitik Dunia

-

Optimis di Awal 2026, Dewas BLU UIN SMH Banten Siapkan Strategi Agresif Dongkrak Bisnis dan Kinerja Kampus

-

Misa Natal Depok Berpolemik, KH Matin Syarkowi Tegaskan Negara Tak Boleh Abai Lindungi Kebebasan Ibadah

-

Dari Kota Serang Menggema Agenda Besar Nasional, ISNU Dipacu Jadi Mesin Perubahan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru