Kabar Gembira untuk Guru, Beban Mengajar Dipotong Jadi 16 Jam, Tapi Ada Syaratnya, Apa Itu?

Kilas Banten
28 Apr 2025 21:40
2 menit membaca

Semua aktivitas ini harus tercatat dan diakui resmi oleh sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

Mendikdasmen menyatakan saat ini Peraturan Menteri yang mengatur skema baru jam kerja guru sudah dalam tahap finalisasi.

Setelah Permendikdasmen diterbitkan, kebijakan ini akan langsung diterapkan di seluruh sekolah.

Guru diimbau aktif mengikuti informasi terbaru agar tidak tertinggal.

Pemenuhan jam tambahan menjadi kunci utama agar hak atas Tunjangan Profesi Guru tetap bisa diterima tanpa hambatan.

Kebijakan ini diharapkan membantu guru, terutama di sekolah yang kekurangan rombongan belajar (rombel).

Baca Juga  Benarkah, Dana KJP Plus Februari 2026 Secara Bertahap Mulai Pertengahan Bulan? Simak Ini Penjelasannya

Guru tak lagi harus mengejar tambahan jam di sekolah lain dan dapat lebih fokus membimbing siswa di satu tempat.

Selain itu, dengan pelatihan profesional yang diakui sebagai bagian dari jam kerja, kualitas kompetensi guru juga diharapkan meningkat secara signifikan.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *