Fantastis! Belanja Sewa Hotel Pemkab Serang Capai Rp8,31 Miliar, Dinkes Jadi Pengguna Anggaran Terbesar

Kilas Banten
27 Jun 2026 19:02
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengalokasikan anggaran belanja sewa hotel sebesar Rp8,31 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut tersebar pada 113 paket kegiatan yang akan dilaksanakan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepanjang tahun anggaran.

 

Data itu tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan dokumen yang dihimpun pada Jumat, 26 Juni 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) menjadi OPD dengan alokasi belanja sewa hotel paling besar dibandingkan perangkat daerah lainnya.

 

Dinkes menganggarkan sekitar Rp1,8 miliar untuk membiayai 10 paket kegiatan. Nilai tersebut menjadi yang tertinggi di antara seluruh OPD yang mengalokasikan anggaran serupa dalam APBD 2026.

 

Posisi berikutnya ditempati Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida). Lembaga tersebut memperoleh anggaran sekitar Rp1,4 miliar yang digunakan untuk delapan paket kegiatan.

 

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berada di urutan ketiga dengan alokasi sekitar Rp1,2 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung 10 paket kegiatan yang membutuhkan fasilitas hotel.

 

Selain tiga OPD dengan anggaran terbesar, sejumlah perangkat daerah lain juga menganggarkan belanja sewa hotel sebagai bagian dari pelaksanaan program kerja selama 2026.

 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tercatat memiliki dua paket kegiatan yang menggunakan fasilitas hotel. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) juga mengalokasikan anggaran untuk dua paket kegiatan.

 

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menganggarkan belanja sewa hotel untuk lima paket kegiatan. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) memiliki satu paket kegiatan dengan kebutuhan serupa.

 

Pada sektor kepemudaan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) mengalokasikan sekitar Rp161 juta untuk tujuh paket kegiatan. Anggaran tersebut digunakan guna menunjang pelaksanaan agenda yang membutuhkan ruang pertemuan di hotel.

 

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menganggarkan belanja sewa hotel untuk enam paket kegiatan. Adapun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tercatat memiliki tujuh paket kegiatan yang juga memanfaatkan fasilitas hotel.

 

Secara keseluruhan, dokumen Penjabaran APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 mencatat total 113 paket belanja sewa hotel dengan pagu mencapai Rp8,31 miliar. Anggaran tersebut tersebar di berbagai OPD untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

 

Kegiatan yang dibiayai melalui anggaran tersebut meliputi rapat koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, forum diskusi, hingga agenda lain yang membutuhkan ruang pertemuan dan fasilitas penunjang di hotel.

 

Besarnya alokasi anggaran belanja sewa hotel diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, penggunaan anggaran daerah saat ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi belanja publik.

 

Meski demikian, seluruh alokasi belanja tersebut telah tercantum dalam dokumen resmi Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan seluruh perangkat daerah selama tahun anggaran berjalan.

 

Besaran anggaran pada masing-masing OPD menunjukkan kebutuhan pelaksanaan kegiatan yang berbeda-beda sesuai dengan tugas dan fungsi setiap instansi. Pemerintah daerah pun menempatkan anggaran tersebut sebagai bagian dari dukungan operasional penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam dokumen APBD 2026.***