DPRD Kota Serang KILAS BANTEN — Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Serang tahun 2025 kembali mencuri perhatian.
Berdasarkan dokumen resmi Swakelola Sekretariat DPRD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, tercatat sebanyak Rp17 miliar lebih dialokasikan khusus untuk belanja perjalanan dinas biasa.
Nominal fantastis itu berasal dari beberapa kegiatan swakelola di bawah Sekretariat DPRD Kota Serang yang pelaksanaannya dijadwalkan mulai Januari hingga Desember 2025, dengan sumber dana APBD Kota Serang.
Kegiatan tersebut termasuk biaya perjalanan anggota DPRD untuk kunjungan kerja, rapat koordinasi, konsultasi kebijakan, hingga studi komparatif ke berbagai daerah di luar Kota Serang.
Berdasarkan data dokumen resmi, terdapat enam pos kegiatan utama dengan nomenklatur Belanja Perjalanan Dinas Biasa, yang nilainya mencapai miliaran rupiah per kegiatan. Berikut rinciannya:
1. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp4.509.578.000
2. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp2.228.720.000
3. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp1.994.685.000
4. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp1.633.184.000
5. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp1.550.260.000
6. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp1.374.627.000
7. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp1.373.019.
Jika ditotal, seluruh kegiatan perjalanan dinas biasa DPRD Kota Serang tersebut mencapai Rp17.263.073.000, belum termasuk Rp2,6 miliar untuk perjalanan dinas dalam kota dan Rp1,29 miliar untuk kursus singkat atau bimtek.
Dilaksanakan dengan Pola Swakelola
Dalam keterangan pada dokumen SIRUP, pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas DPRD dilakukan melalui mekanisme swakelola tipe I, di mana seluruh perencanaan dan pelaksanaannya dilakukan langsung oleh Sekretariat DPRD Kota Serang, tanpa melibatkan pihak ketiga.
Skema swakelola ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memperbolehkan kegiatan non-fisik seperti perjalanan dinas dilaksanakan secara internal, sepanjang mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Komponen pembiayaan perjalanan dinas meliputi tiket perjalanan, akomodasi hotel, transportasi darat, dan uang representasi bagi anggota DPRD dan pendamping dalam kegiatan resmi daerah.
Menurut keterangan di dokumen rencana kerja, perjalanan dinas DPRD diarahkan untuk menunjang fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Anggota DPRD dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah lain.
Namun, nilai anggaran yang besar ini diharapkan sejalan dengan peningkatan kinerja lembaga legislatif.
Transparansi pelaporan hasil perjalanan dinas menjadi kunci agar penggunaan dana publik tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Salah Satu Anggaran Swakelola Terbesar di Kota Serang
Jika dibandingkan dengan satuan kerja perangkat daerah (OPD) lainnya, Sekretariat DPRD Kota Serang menjadi salah satu pengguna anggaran swakelola terbesar tahun 2025.
Dari total Rp20,24 miliar, lebih dari 85 persen dialokasikan untuk kegiatan perjalanan dinas.
Seluruh kegiatan dijadwalkan berlangsung selama satu tahun anggaran penuh dan akan dimonitor melalui sistem pelaporan internal Pemkot Serang serta aplikasi SIRUP LKPP.
Saat dikonfirmasi Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, meminta wartawan untuk menghubungi setwan.
“Ke setwan ajh lngsung saya lgi ada acara dijkarta,” katanya.***