Terbongkar! Tambang Ilegal di Pabuaran–Padarincang Mengkhawatirkan, IMAKIPSI Banten Tuntut Polda Bertindak Cepat

Kilas Banten
11 Des 2025 21:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Audiensi antara DPD Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (IMAKIPSI) Provinsi Banten dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten membuka fakta penting terkait tambang galian C di Kabupaten Serang. Dalam pertemuan tersebut, ESDM memastikan bahwa aktivitas tambang di Kecamatan Pabuaran dan Padarincang berstatus ilegal karena berada di luar zonasi resmi pertambangan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Serang.

ESDM menjelaskan bahwa Perda Tata Ruang Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2020 hanya menetapkan lima kawasan sebagai lokasi sah aktivitas tambang. Kelima kawasan tersebut meliputi Pulau Ampel, Bojonegara, Sumur Kopo, Mancak, dan Jawilan. Di luar wilayah tersebut, pemerintah daerah tidak memberi legitimasi untuk kegiatan pertambangan, termasuk untuk galian C. Karena itu, operasi yang berlangsung di Pabuaran dan Padarincang dipastikan tidak memiliki dasar hukum.

Pihak ESDM juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk kedua kecamatan tersebut. Mereka menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti temuan lapangan dan meningkatkan pengawasan setelah terungkapnya aktivitas ilegal ini. Selain itu, ESDM menyatakan kesiapannya membuka data perusahaan tambang terdaftar secara transparan dan mempublikasikan laporan pengawasan untuk memastikan akuntabilitas publik.

Temuan tersebut memicu respons keras dari IMAKIPSI Banten. Organisasi mahasiswa ini menilai langkah tegas harus segera diambil untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan tata ruang. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif, dan aparat wajib turun langsung menindak para pelaku.

Perwakilan DPD IMAKIPSI Banten, Fikri Faturinwanullah, menilai bahwa pembiaran atas aktivitas ilegal hanya akan memperluas kerusakan ekologis.

Ia menekankan bahwa lemahnya penindakan dapat melemahkan kepastian hukum di tingkat daerah dan membuka peluang bagi munculnya praktik pelanggaran baru. Karena itu, ia mendesak Polda Banten mengambil tindakan konkret.

“IMAKIPSI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, aksi massa akan digelar jika tidak ada langkah nyata dari pihak terkait. Ia menilai perlindungan lingkungan dan penegakan hukum merupakan kewajiban bersama yang tidak boleh diabaikan, terutama ketika pelanggaran terjadi di luar zonasi resmi yang sudah tercantum dalam perda,” katanya, Kamis, 11 Desember 2025.

Organisasi ini juga menyoroti kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal. Mereka menilai perubahan kontur tanah, ancaman longsor, dan kerusakan sumber air menjadi risiko serius yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bergerak cepat sebelum dampaknya semakin meluas.

Dalam audiensi tersebut, IMAKIPSI turut menekankan pentingnya transparansi data pertambangan. Mereka meminta ESDM memperkuat pengawasan rutin dan menyediakan laporan yang dapat diakses publik. Langkah itu diharapkan dapat mencegah munculnya titik tambang ilegal baru yang tidak memiliki izin dan tidak berada dalam zonasi resmi.

IMAKIPSI berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan kewenangannya secara tegas. Mereka menegaskan tidak boleh ada kompromi dengan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem Kabupaten Serang.