Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.KILAS BANTEN – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Serang, Banten, mendapat angin segar. Pemerintah daerah memastikan honor bulanan mereka tetap dibayarkan. Tidak hanya itu, para tenaga pendidik non-ASN tersebut juga akan menerima tambahan insentif yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi guru PPPK paruh waktu yang selama ini menghadapi keterbatasan penghasilan. Dengan adanya tambahan insentif, beban ekonomi mereka diharapkan bisa sedikit berkurang, sekaligus meningkatkan semangat mengajar di sekolah.
Relaksasi aturan penggunaan dana BOS menjadi faktor utama di balik kebijakan ini. Sebelumnya, dana BOS tidak boleh digunakan untuk memberi insentif tambahan kepada tenaga pendidik non-ASN. Kini pemerintah memberikan kelonggaran sehingga sekolah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membantu kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia menegaskan kebijakan ini juga tidak terlepas dari perhatian Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, yang mendorong agar guru non-ASN tetap mendapat dukungan.
“Ini adalah bentuk kepedulian Ibu Bupati terhadap para guru dan tenaga kependidikan. Beliau ingin memastikan para pendidik, terutama yang masih berstatus PPPK paruh waktu, tetap mendapatkan perhatian dan dukungan agar bisa bekerja dengan lebih tenang,” kata Abidin, ditulis Senin, 16 Maret 2026.
Menurut Abidin, besaran insentif tambahan tidak sama di setiap sekolah. Nilainya bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing satuan pendidikan karena bersumber langsung dari dana BOS. Namun secara maksimal, insentif tersebut dapat mencapai sekitar Rp2.130.000.
Jumlah itu berada di luar honor rutin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Serang. Saat ini, pemerintah daerah mengalokasikan honor sekitar Rp1 juta per bulan untuk operator sekolah dan sekitar Rp1,2 juta per bulan bagi 3.587 guru PPPK paruh waktu.
Dengan tambahan insentif dari dana BOS, total pendapatan yang diterima guru bisa meningkat cukup signifikan. Pemerintah berharap peningkatan ini mampu menjaga motivasi dan kualitas pembelajaran di sekolah.
“Besaran insentifnya memang disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Namun pemerintah daerah memastikan tetap ada tambahan yang bisa membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik,” jelas Abidin.
Ia menambahkan, kebijakan pemberian insentif tambahan ini akan berlaku sepanjang tahun anggaran 2026. Pemerintah daerah akan terus memantau pelaksanaannya untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan benar-benar dirasakan para guru.
Selain itu, evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk menilai efektivitas program. Jika hasilnya positif dan kondisi anggaran memungkinkan, pemerintah daerah berencana mempertahankan kebijakan tersebut dalam jangka panjang.
“Harapannya tentu program ini bisa berkelanjutan. Bahkan kalau memungkinkan, ke depan kita upayakan menjadi kebijakan permanen demi mendukung kesejahteraan guru di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Kebijakan ini dinilai penting mengingat peran guru PPPK paruh waktu sangat besar dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, khususnya di sekolah dasar. Banyak sekolah masih bergantung pada tenaga pendidik non-ASN untuk memenuhi kebutuhan guru.
Dengan kepastian honor dan tambahan insentif, para guru diharapkan dapat bekerja lebih fokus tanpa dihantui persoalan ekonomi. Pemerintah Kabupaten Serang pun berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan daerah secara keseluruhan.
Bagi ribuan guru PPPK paruh waktu di Serang, kebijakan tersebut bukan sekadar bantuan finansial. Lebih dari itu, keputusan ini dianggap sebagai bentuk pengakuan atas peran dan pengabdian mereka dalam mencerdaskan generasi muda.***