DPRD dan Pemkot Serang Hapus 7 Perda Lama, Ini Alasan Utamanya

Kilas Banten
14 Nov 2024 22:16
Serang 0
2 menit membaca

KILAS BANTEN – DPRD dan Pemkot Serang menghapus tujuh peraturan daerah (Perda) yang dianggap tidak lagi relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Kamis, 14 November 2024, sebagai langkah penyelarasan aturan lokal dengan kebijakan nasional.

Sebanyak tujuh Perda Kota Serang resmi dihapus karena tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Langkah ini disepakati bersama oleh DPRD dan Pemkot Serang dalam rapat paripurna.

Tujuh Perda tersebut mencakup berbagai bidang, seperti perizinan, tanggung jawab sosial perusahaan, perencanaan pembangunan, dan izin usaha.

Berikut adalah tujuh Perda yang dihapus:

1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

3. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah.

4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan Jasa Konstruksi.

5. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan.

7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri.

Penjabat Wali Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa penghapusan ini telah melalui kajian mendalam.

“Penghapusan Perda ini tidak dilakukan sepihak, tetapi telah melalui proses kajian,” ucap Nanang usai rapat paripurna dikutip dari Website Resmi Pemkot Serang, Kamis 14 November 2024.

Nanang menambahkan bahwa Pemkot Serang juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan langkah ini sesuai dengan ketentuan pusat.

Selain itu, Pemkot Serang juga berkoordinasi dengan Pemprov Banten dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengharmonisasikan legal drafting.

“Intinya, semua langkah penghapusan ini telah memenuhi kaidah yang ditentukan,” ujar Nanang menegaskan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, turut menyatakan bahwa ketujuh Perda tersebut sudah lama tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

“Perda-perda ini dikeluarkan antara tahun 2009 hingga 2016, sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Roni.

Ia menambahkan bahwa penghapusan ini perlu dilakukan agar regulasi di Kota Serang tetap sinkron dengan aturan pusat.

Langkah penghapusan Perda lama ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi dunia usaha di Kota Serang dan menciptakan iklim investasi yang lebih ramah.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Serang ingin memastikan bahwa seluruh aturan daerah sejalan dengan regulasi nasional, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih optimal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *