Ilustrasi kegiatan pemerintah daerah di hotel. Anggaran sewa hotel dalam APBD Kabupaten Serang Tahun 2026 menjadi sorotan karena nilainya mencapai Rp8,31 miliar.KILAS BANTEN – Besarnya anggaran sewa hotel yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Serang dalam APBD Tahun Anggaran 2026 memicu perhatian berbagai pihak. Nilai belanja tersebut mencapai Rp8,31 miliar dan menjadi bagian terbesar dari total anggaran sewa gedung serta bangunan yang mencapai Rp11,45 miliar.
Besarnya alokasi dana tersebut menjadi perbincangan karena pemerintah pusat sedang menggalakkan efisiensi belanja negara dan daerah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Kebijakan itu meminta seluruh pemerintah daerah mengendalikan pengeluaran agar lebih efektif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Data anggaran menunjukkan belanja sewa hotel menjadi pos terbesar. Selain itu, Pemkab Serang juga mengalokasikan dana sebesar Rp2,21 miliar untuk sewa gedung pertemuan. Anggaran lain meliputi sewa bangunan gedung kantor Rp150 juta, sewa gudang Rp210 juta, sewa gedung olahraga Rp29,8 juta, sewa bangunan kesehatan Rp6,2 juta, serta sewa bangunan tempat kerja lainnya sebesar Rp75 juta.
Besarnya anggaran tersebut mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Forum Mahasiswa Serang Raya menilai kebijakan itu belum mencerminkan semangat efisiensi yang sedang didorong pemerintah pusat.
Muhamad Lutfi dari Forum Mahasiswa Serang Raya mengatakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 telah memberikan arah yang jelas mengenai pentingnya pengendalian belanja pemerintah agar lebih berorientasi pada hasil.
“Aturan itu menekankan pentingnya pengendalian belanja pemerintah agar lebih berorientasi pada hasil dan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Lutfi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Lutfi, pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam menyusun prioritas anggaran. Ia menilai belanja yang bersifat administratif, seremonial, maupun kegiatan yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap pelayanan publik seharusnya dapat dikurangi.
Forum Mahasiswa Serang Raya juga meminta Bupati Serang mengevaluasi anggaran sewa gedung dan hotel agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
«”Kami meminta Bupati Serang melakukan evaluasi pada anggaran tersebut, jangan sampai uang rakyat ini dihamburkan tanpa output yang jelas terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.»
Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, menjelaskan bahwa penyusunan kebutuhan anggaran kegiatan berada dalam kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Menurut Agus, setiap organisasi perangkat daerah yang mengusulkan belanja sewa hotel maupun gedung telah memiliki dasar pelaksanaan kegiatan yang dinilai penting untuk mendukung efektivitas program kerja.
«”Pertanyaan itu sebenarnya lebih tepat dijawab oleh Bapperida. Karena ketika OPD memiliki kegiatan dengan belanja sewa gedung atau sewa hotel, berarti ada kegiatan atau event yang memang harus dilaksanakan dalam rangka optimalisasi dan efektivitas program,” kata Agus.»
Agus juga menegaskan bahwa anggaran sewa hotel pada tahun 2026 justru mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Penurunan tersebut, menurutnya, bahkan sempat menjadi perhatian pelaku usaha perhotelan.
Ia menjelaskan bahwa belanja pemerintah memiliki pengaruh terhadap tingkat okupansi hotel. Kondisi itu berdampak pada keberlangsungan usaha perhotelan, penyerapan tenaga kerja, hingga penerimaan pajak hotel yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Karena itu, Pemkab Serang kini berupaya mengarahkan pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintah agar menggunakan fasilitas hotel maupun gedung pertemuan yang berada di wilayah Kabupaten Serang. Langkah tersebut diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian daerah, meningkatkan tingkat hunian hotel, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah melalui pajak hotel yang dikelola Badan Pendapatan Daerah.
Perdebatan mengenai anggaran sewa hotel ini pun terus berkembang. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut menjalankan kebijakan efisiensi sesuai arahan pemerintah pusat. Namun di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga aktivitas sektor perhotelan agar tetap hidup, mempertahankan lapangan pekerjaan, serta menjaga kontribusi pajak terhadap pendapatan daerah. Kondisi tersebut membuat kebijakan belanja sewa hotel di APBD Kabupaten Serang 2026 menjadi salah satu isu yang paling menyita perhatian publik.***