Budi Rustandi Tegas, Tak Ada Titip-Menitip dalam SPMB Kota Serang 2026, Kepsek Nakal Terancam Dipecat

Kilas Banten
15 Jun 2026 13:04
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titip-menitip dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Serang 2026.

Bahkan, kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan dan bermain dalam proses penerimaan siswa baru terancam mendapat sanksi berat hingga pemecatan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Budi Rustandi saat menghadiri Penandatanganan Komitmen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Senin 15 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendbud), serta para pemangku kepentingan menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB yang transparan, adil, dan akuntabel.

Budi menegaskan seluruh pihak harus menjaga integritas selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

“Ya pesan khusus yang harus digarisbawahi adalah agar ini berkeadilan, akuntabel, transparan, tentu tidak boleh ada titip-titipan,” tegas Budi Rustandi.

Menurutnya, komitmen tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB.

“Penandatanganan komitmen bersama terkait SPMB yang alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

“Tentu ini komitmen bersama antara Forkopimda, stakeholder, dan para pemangku jabatan. Dan mudah-mudahan komitmen ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Budi memastikan Pemkot Serang tidak akan memberikan toleransi kepada kepala sekolah maupun aparatur sipil negara (ASN) yang mencoba bermain dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kalau kepala sekolah tidak komitmen, saya pastikan akan saya beri sanksi seberat-beratnya,” ujarnya.

Bahkan, menurut Budi, sanksi tersebut dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

“Bahkan pemecatan ya. Karena itu ada aturannya boleh. Karena saya keras banget kalau ada ASN yang aneh-aneh gitu ya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pendidikan agar tidak takut terhadap tekanan maupun intervensi dari pihak luar yang mencoba memengaruhi proses penerimaan murid baru.

“Saya tegaskan walaupun itu oknum ormas, siapapun itu pejabat ya, oknum pejabat dan lain-lain, nitip atau mengancam, akan didemo atau apa ga usah takut. Selagi kita benar laksanakan. Karena kita harus adil semuanya,” katanya.

Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan, Pemkot Serang akan melakukan pengawasan langsung selama tahapan SPMB berlangsung. Pengawasan juga akan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

“Akan diawasi oleh kita. Termasuk Pak Kadis nanti akan mengawasi terus,” ujar Budi.

Selain menegaskan komitmen pelaksanaan SPMB yang bersih, Budi juga menyampaikan bahwa Pemkot Serang terus berupaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat melalui kerja sama dengan sekolah swasta.

Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bagi sekolah swasta yang bersedia bekerja sama menerapkan sistem pendidikan gratis seperti sekolah negeri.

Melalui komitmen tersebut, Pemkot Serang berharap pelaksanaan SPMB Kota Serang 2026 dapat berlangsung tertib, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik di Kota Serang.***