Bupati Serang Ratu Zakiyah menyerahkan sertipikat tanah secara langsung kepada warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, sebagai bagian dari Program PTSL yang dipastikan gratis dan bebas pungutan liar.KILAS BANTEN – Bupati Serang Ratu Zakiyah turun langsung mengantarkan sertipikat tanah kepada warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Penyerahan dilakukan dari rumah ke rumah sebagai bentuk pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat sekaligus memastikan proses legalisasi tanah berjalan dengan baik, cepat, dan tanpa pungutan liar.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam mempercepat penerbitan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis sertipikat diserahkan kepada masyarakat. Selain sertipikat PTSL, pemerintah juga menyerahkan sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), sertipikat aset pendidikan, serta sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah.
Secara rinci, dokumen yang diserahkan meliputi delapan sertipikat PTSL, satu sertipikat untuk SD Negeri 3 Nyompok, 32 sertipikat Barang Milik Daerah, serta satu sertipikat tanah wakaf untuk masjid. Total terdapat 53 sertipikat yang diberikan kepada masyarakat Desa Nyompok ditambah satu sertipikat wakaf masjid.
Bupati Serang Ratu Zakiyah mengaku bersyukur dapat mendampingi langsung kegiatan yang digagas Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tersebut.
“Jadi di Desa Nyompok ini ada 53 sertipikat yang diserahkan, kemudian satu sertipikat masjid,” ujar Ratu Zakiyah, Selasa (30/6/2026).
Ia mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang terus mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kepemilikan sertipikat memiliki peran penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.
Ratu Zakiyah menilai sertipikat juga menjadi instrumen penting untuk mencegah munculnya konflik maupun sengketa pertanahan. Dengan dokumen resmi tersebut, status kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum.
“Ini merupakan hal yang patut kita dukung sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Jadi ini juga dalam rangka menghindari adanya perselisihan atau sengketa tanah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ratu Zakiyah juga memastikan Program PTSL dilaksanakan tanpa biaya. Ia bahkan mengaku sempat menanyakan langsung kepada sejumlah warga mengenai kemungkinan adanya pungutan liar selama proses pengurusan sertipikat.
Dari hasil dialog tersebut, warga menyampaikan bahwa seluruh proses berlangsung tanpa ada oknum yang meminta uang. Penyelesaian administrasi pun berlangsung relatif cepat.
“Alhamdulillah semuanya gratis dan hanya dalam waktu tiga bulan ini bisa selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, mengatakan penyerahan sertipikat secara langsung menjadi bukti nyata sinergi pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, pelayanan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat legalitas aset pemerintah daerah, aset pendidikan, hingga tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
“Semoga sertipikat yang diterima bisa dijaga dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat yang menerima,” ujar Elfidian.
Ia menjelaskan, target Program PTSL di Kabupaten Serang pada 2026 mencapai 9.031 bidang tanah. Selain itu, Kantor Pertanahan juga menargetkan sertifikasi 250 bidang Barang Milik Daerah dan 234 bidang tanah wakaf.
Hingga Juni 2026, realisasi program terus menunjukkan perkembangan. Capaian sertifikasi PTSL telah mencapai 30,06 persen. Sementara sertifikasi Barang Milik Daerah mencapai 16,8 persen dan sertifikasi tanah wakaf telah menyentuh 10,7 persen.
Elfidian menegaskan seluruh layanan pertanahan di Kabupaten Serang dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum. Namun, setiap laporan harus disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Masyarakat silakan melapor jika ditemukan kegiatan-kegiatan yang menyimpang dilakukan oleh oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tentunya dengan bukti dan fakta yang valid,” tegasnya.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut turut dihadiri Kepala DPRKP Okeu Oktaviana, Kepala Dinas Sosial Yadi Priyadi Rochdian, Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya, serta Kabid Aset Erwin Setiawan. Kehadiran sejumlah pejabat daerah itu menjadi wujud dukungan lintas perangkat daerah dalam mempercepat legalisasi aset serta meningkatkan pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Serang.***