Serang

Bupati Serang Disomasi, Honor Tim Likuidasi PT LKM Ciomas 2 Tahun Belum Cair, Gugatan PTUN Mengintai

×

Bupati Serang Disomasi, Honor Tim Likuidasi PT LKM Ciomas 2 Tahun Belum Cair, Gugatan PTUN Mengintai

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM Ciomas melayangkan somasi kepada Bupati Serang terkait honorarium tahun 2024-2025 yang belum dibayarkan bertempat di Setda Kabupaten Serang, Senin (19/10/2026).
Kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM Ciomas melayangkan somasi kepada Bupati Serang terkait honorarium tahun 2024-2025 yang belum dibayarkan bertempat di Setda Kabupaten Serang, Senin (19/10/2026).

KILAS BANTEN – Polemik pembayaran honorarium Tim Likuidasi PT LKM Ciomas kembali mencuat. Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi menerima somasi dari kuasa hukum tim setelah honorarium anggota Tim Likuidasi untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 belum juga dibayarkan, meski seluruh tugas likuidasi diklaim telah selesai sejak Desember 2025.

Somasi tersebut dikirim Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm melalui surat bernomor 100.2.9/TH.Pdt/DHP/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.

Surat itu ditujukan kepada Bupati Serang dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Kepala Bagian Perekonomian Setda, Kepala BPKAD, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Serang.

Kuasa hukum Tim Likuidasi, yakni Daddy Hartadi, Abdul Malik Fajar, dan Iskak, meminta Pemerintah Kabupaten Serang segera memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran honorarium yang menjadi hak klien mereka.

Daddy Hartadi menjelaskan bahwa kliennya menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidasi PT LKM Ciomas.

Menurutnya, seluruh pekerjaan telah dijalankan sesuai surat penugasan resmi, termasuk menyusun laporan akhir proses likuidasi hingga Desember 2025.

“Karenanya kami meminta Pemkab Serang memberikan kepastian mengenai status penugasan dan penyelesaian hak honorarium atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” kata Daddy saat dikonfirmasi.

Tim Likuidasi dibentuk untuk menyelesaikan pembubaran PT LKM Ciomas sekaligus menuntaskan seluruh tahapan likuidasi perusahaan. Tugas mereka meliputi penyelesaian kewajiban perusahaan, penagihan piutang kepada para debitur, hingga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Bank BJB dalam proses penyelesaian aset maupun kewajiban perusahaan.

Dalam laporan akhir yang telah disusun, tim mencatat hasil penagihan kredit mencapai sekitar Rp856,56 juta. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada para nasabah serta membiayai operasional selama proses likuidasi berlangsung.

Meski demikian, honorarium anggota tim untuk dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025, hingga kini disebut belum pernah direalisasikan. Kondisi itu dinilai kuasa hukum tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum karena hak honorarium muncul dari penugasan resmi yang telah dilaksanakan.

Menurut Daddy Hartadi, apabila Pemerintah Kabupaten Serang beranggapan pembayaran honorarium baru dapat dilakukan setelah seluruh piutang perusahaan selesai ditagih, maka pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami meminta agar Pemkab Serang menunjukkan dasar hukum tertulis apabila berpendapat bahwa honorarium hanya dapat dibayarkan setelah seluruh kredit berhasil ditagih,” ujarnya.

Baca Juga  KONI Kabupaten Serang Kerahkan 1.300 Atlet Menuju PORPROV Banten 2026, Bonusnya Beasiswa Kuliah hingga Jepang

Ia juga menilai apabila persoalan sebenarnya berada pada aspek penganggaran, maka pemerintah daerah harus menjelaskan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila terdapat persoalan penganggaran, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penyelesaian yang sah dan memberikan kepastian kepada tim likuidasi, bukan membiarkannya tanpa kepastian,” lanjutnya.

Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta jawaban tertulis dari Pemerintah Kabupaten Serang mengenai sejumlah hal penting. Di antaranya status penugasan Tim Likuidasi hingga Desember 2025, alasan honorarium tahun 2024 dan 2025 tidak dianggarkan, dasar hukum penundaan pembayaran, hingga rincian besaran honorarium yang menjadi hak masing-masing anggota tim.

Pemerintah Kabupaten Serang diberi waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk memberikan penjelasan resmi.

Meski telah mengirimkan somasi, pihak kuasa hukum menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, mereka memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Daddy Hartadi menyebut terdapat sejumlah opsi hukum yang dapat ditempuh. Mulai dari upaya administratif, permohonan pemeriksaan kepada instansi yang berwenang, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan kelalaian pejabat dalam menjalankan kewajiban administrasi pemerintahan.

“Upaya yang bisa ditempuh bisa berupa upaya administratif, permintaan pemeriksaan kepada instansi berwenang, serta langkah hukum ke PTUN sebagai sengketa administrasi pemerintahan atas kelalaian pejabat,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Serang belum memberikan penjelasan rinci mengenai substansi somasi tersebut. Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Serang, Syamsuddin, mengatakan pembahasan masih dilakukan di internal pemerintah daerah.

“Nanti ya, dibahas di internal dulu,” ujar Syamsuddin, Senin (19/10/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Serang belum menyampaikan alasan resmi terkait belum dibayarkannya honorarium Tim Likuidasi PT LKM Ciomas maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh. Dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam somasi, perhatian kini tertuju pada respons pemerintah daerah. Apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu yang diberikan, sengketa ini berpotensi berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan menjadi perkara administrasi pemerintahan yang menyita perhatian publik.***