KILAS BANTEN – DPRD dan Pemkot Serang menghapus tujuh peraturan daerah (Perda) yang dianggap tidak lagi relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Kamis, 14 November 2024, sebagai langkah penyelarasan aturan lokal dengan kebijakan nasional.
Sebanyak tujuh Perda Kota Serang resmi dihapus karena tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini disepakati bersama oleh DPRD dan Pemkot Serang dalam rapat paripurna.
Tujuh Perda tersebut mencakup berbagai bidang, seperti perizinan, tanggung jawab sosial perusahaan, perencanaan pembangunan, dan izin usaha.
Berikut adalah tujuh Perda yang dihapus:
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
3. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah.
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan.
7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri.
Penjabat Wali Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa penghapusan ini telah melalui kajian mendalam.
“Penghapusan Perda ini tidak dilakukan sepihak, tetapi telah melalui proses kajian,” ucap Nanang usai rapat paripurna dikutip dari Website Resmi Pemkot Serang, Kamis 14 November 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















