DPRD dan Pemkot Serang Hapus 7 Perda Lama, Ini Alasan Utamanya

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD dan Pemkot Serang hapus 7 Perda

i

DPRD dan Pemkot Serang hapus 7 Perda

KILAS BANTEN – DPRD dan Pemkot Serang menghapus tujuh peraturan daerah (Perda) yang dianggap tidak lagi relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Kamis, 14 November 2024, sebagai langkah penyelarasan aturan lokal dengan kebijakan nasional.

Sebanyak tujuh Perda Kota Serang resmi dihapus karena tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini disepakati bersama oleh DPRD dan Pemkot Serang dalam rapat paripurna.

Tujuh Perda tersebut mencakup berbagai bidang, seperti perizinan, tanggung jawab sosial perusahaan, perencanaan pembangunan, dan izin usaha.

Berikut adalah tujuh Perda yang dihapus:

1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Baca Juga  Awas Bencana! BPBD Kota Serang Latih Warga Jadi Pahlawan Tanggap Darurat

2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

3. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah.

4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan Jasa Konstruksi.

5. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan.

7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri.

Penjabat Wali Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa penghapusan ini telah melalui kajian mendalam.

“Penghapusan Perda ini tidak dilakukan sepihak, tetapi telah melalui proses kajian,” ucap Nanang usai rapat paripurna dikutip dari Website Resmi Pemkot Serang, Kamis 14 November 2024.

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Lewat Neurointervensi dan Bedah Digestif
Relawan Bencana Terpinggirkan? Anggota TAGANA Kabupaten Serang Klaim Tak Terima Tali Asih Negara Sepanjang 2025
Rakercab ISNU Kota Serang, Cetak Kader Ideologis dan Bidik Kampus hingga Konferensi Internasional
Wali Kota Serang Salurkan Bantuan Rp10 Juta dan Sembako bagi Korban Kebakaran Sempu
ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan
Pengurus Baru ISNU Kota Serang Dilantik, Perkuat SDM dan Kolaborasi Strategis Lintas Sektor
Tanpa Bebani APBD, Wali Kota Serang Lantik Satgas Serang Mengaji Gandeng BWA
Dapat 181 Ribu Mentions, Wali Kota Serang Budi Rustandi Tempati Peringkat 1 Kepala Daerah Terpopuler Banten

Berita Terkait

-

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Lewat Neurointervensi dan Bedah Digestif

-

Relawan Bencana Terpinggirkan? Anggota TAGANA Kabupaten Serang Klaim Tak Terima Tali Asih Negara Sepanjang 2025

-

Rakercab ISNU Kota Serang, Cetak Kader Ideologis dan Bidik Kampus hingga Konferensi Internasional

-

Wali Kota Serang Salurkan Bantuan Rp10 Juta dan Sembako bagi Korban Kebakaran Sempu

-

ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan

Berita Terbaru