PTSL 2026 Kota Serang KILAS BANTEN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 Kota Serang terus berjalan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan sertifikat tanah yang telah selesai diterbitkan diserahkan langsung kepada masyarakat pemilik hak.
Hal itu disampaikan Wali Kota Serang Budi Rustandi saat mendampingi pembagian sertifikat PTSL 2026 di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Menurut Budi, penyerahan sertifikat tidak hanya dilakukan secara seremonial, tetapi juga diantar langsung kepada masyarakat untuk memastikan dokumen tersebut diterima oleh pemilik yang berhak.
“Untuk Kecamatan Walantaka 100 persen ya. Sudah selesai semua dan alhamdulillah saya bersama BPN dengan Pak Kanwil itu turun langsung ke masyarakat,” kata Budi Rustandi, Senin 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan saat ini sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL sudah berbentuk sertifikat elektronik sehingga lebih praktis dan mudah disimpan oleh masyarakat.
“Saya inginnya penyerahan itu tidak hanya sekadar seremonial, tapi langsung turun agar memastikan itu langsung kepada pemiliknya,” ungkapnya.
“Sekarang kan sertifikatnya elektronik ya, jadi cuma cukup selembar, dan saya ingin memastikan bahwa itu sampai kepada si pemilik haknya,” ujarnya.
Budi mengaku senang melihat antusiasme warga yang menerima sertifikat tanah secara langsung.
“Jadi alhamdulillah sudah tersampaikan dan mereka sudah menerimanya. Saya lihat mereka merasa bahagia banget ya terima langsung. Tadi antusiasnya luar biasa,” katanya.
Ia memastikan program PTSL akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sebagai bagian dari program pemerintah pusat.
“Tahun depan ada lagi. Program-program itu kan dari Bapak Presiden ya,” katanya.
“Alhamdulillah, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Artinya program ini sudah berjalan dengan baik. Dan alhamdulillah insyaallah program ini akan terus berjalan,” ujarnya.
Budi juga menegaskan seluruh kecamatan di Kota Serang berpeluang mendapatkan program PTSL sesuai data dan usulan yang diajukan masyarakat.
“Semua, semua kecamatan,” katanya saat ditanya wilayah prioritas penerima program.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison mengatakan target PTSL Kota Serang tahun 2026 mencapai 512 sertifikat.
Menurutnya, seluruh sertifikat tersebut ditargetkan selesai dan diterima masyarakat sebelum akhir tahun.
“Jadi target di Kota Serang tahun ini 512. Kita bereskan, dan untuk seluruh Banten itu ada di angka 22.000,” katanya.
“Kita bereskan juga. Sebelum Desember semua sudah harus selesai dan semua sudah harus diterima oleh masyarakat,” kata Harison.
Pada kegiatan pembagian sertifikat di Kecamatan Walantaka, BPN menyerahkan 13 sertifikat kepada warga secara langsung dari rumah ke rumah.
“Hari ini dibagikan 13, sebagai bagian dari 512 yang menjadi target Kota Serang. Hari ini dibagi langsung ke rumah-rumah itu ada 13 sertifikat,” ujarnya.
Harison juga memastikan program PTSL tidak dipungut biaya.
“Gratis. Kalau PTSL gratis,” tegasnya.
Menurut Harison, masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL cukup memenuhi beberapa persyaratan dasar, seperti menguasai fisik tanah, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta memiliki dokumen asal-usul kepemilikan tanah.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kita pastikan. Kalau ada pungli, laporin langsung! Kepala kantornya ini nih, biar tahu pasukan mana yang pungli,” katanya.
“Begitu juga kalau di tingkat kelurahan ada oknum, lapor ke Pak Lurah atau Pak Camat, langsung lapor,” tegas Harison.