DPRD Ketok Palu, 2 Perda Strategis Resmi Disahkan, Pemkab Serang Siap Bangun Ekonomi Kreatif dan Permukiman Modern

Kilas Banten
24 Jun 2026 13:52
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut mencakup Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Kebijakan ini menjadi landasan baru bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk mempercepat pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang. Agenda tersebut dihadiri pimpinan DPRD, anggota dewan, jajaran Pemerintah Kabupaten Serang, unsur Forkopimda, hingga pejabat organisasi perangkat daerah.

 

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan pengesahan kedua perda tersebut merupakan langkah penting bagi pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi mengenai ekonomi kreatif akan menjadi dasar hukum dalam menyusun berbagai program yang berpihak kepada para pelaku usaha kreatif.

 

Ia menilai sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru di Kabupaten Serang.

 

“Kita juga nanti akan membahas mengenai anggaran dan yang lainnya untuk kepentingan para pelaku ekonomi kreatif,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah kepada wartawan usai rapat paripurna, Rabu, 24 Juni 2026.

 

Menurutnya, perda tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembinaan dan pengembangan ekonomi kreatif. Regulasi itu juga mengatur hak serta kewajiban pelaku usaha sehingga tercipta iklim usaha yang lebih tertata.

 

Ratu Zakiyah menegaskan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti perda yang telah disahkan. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku ekonomi kreatif, untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan regulasi tersebut.

 

“Tentu kami pemerintah daerah akan menindaklanjuti mengenai perda tersebut, dan kami juga minta kepada seluruh pemangku kepentingan, pelaku ekonomi kreatif untuk mendukung bersama-sama perda tersebut,” katanya.

 

Selain mengesahkan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, DPRD Kabupaten Serang juga menyetujui Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

 

Perda ini disiapkan sebagai pedoman dalam mengembangkan kawasan hunian yang lebih tertata, layak huni, aman, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan arah yang jelas dalam pembangunan kawasan permukiman sesuai kondisi wilayah Kabupaten Serang.

 

Bupati menjelaskan, salah satu fokus utama RP3KP ialah menetapkan arah pengembangan berdasarkan kondisi eksisting setiap wilayah. Dengan demikian, pembangunan kawasan permukiman dapat berjalan lebih terencana dan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

“Fokus utamanya salah satunya adalah penetapan atau kondisi eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Serang, yang nanti kita tentukan di dalam perda itu,” tuturnya.

 

Selain menjadi acuan pemerintah, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum bagi para pengembang maupun investor yang ingin berinvestasi di sektor perumahan. Pemerintah berharap kepastian regulasi mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat sekaligus mempercepat penyediaan hunian yang layak.

 

Usai memperoleh persetujuan DPRD, Pemerintah Kabupaten Serang akan melanjutkan proses administrasi dengan mengajukan evaluasi dan persetujuan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sebelum kedua perda diberlakukan secara efektif.

 

Pemkab Serang optimistis dua perda strategis ini akan menjadi motor penggerak pembangunan daerah. Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan mampu memperkuat daya saing pelaku usaha lokal, membuka peluang kerja, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Perda RP3KP diharapkan menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertata, nyaman, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan.

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum bersama tiga wakil ketua DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.***