Ketua DPRD Kota Serang KILAS BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang menutup 10 tempat hiburan malam karena dinilai melanggar ketentuan daerah.
DPRD menilai kebijakan tersebut merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Muji Rohman mengatakan, keresahan masyarakat terhadap operasional sejumlah tempat hiburan malam semakin meningkat karena aktivitas usahanya dilakukan secara terbuka, termasuk melalui promosi di media sosial.
“Tempat hiburan tersebut bahkan melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan kegiatan mereka. Ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa operasional mereka dianggap resmi dan legal,” kata Muji Rohman.
Menurut dia, langkah Wali Kota Serang menutup 10 tempat hiburan malam merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat dan tokoh daerah yang selama ini meminta penegakan aturan dilakukan secara konsisten.
“Kami sangat mengapresiasi sikap tegas Wali Kota Serang. Ini merupakan bentuk jawaban atas keinginan masyarakat dan para tokoh masyarakat yang menginginkan adanya penegakan aturan secara serius,” ujarnya.
Muji menjelaskan, penutupan tersebut tidak menjadi akhir dari proses penegakan hukum.
Apabila pengelola tetap membuka usahanya setelah dilakukan penutupan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat berupa pencabutan izin usaha.
“Kalau setelah ditutup mereka tetap membuka kembali, maka proses pencabutan izin usaha akan dilakukan. Ketika izin dicabut, mereka tidak akan bisa beroperasi lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak melarang kegiatan usaha hiburan selama seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) dipatuhi.
Menurut dia, pengelola wajib menaati larangan penjualan minuman beralkohol dan penyediaan layanan pendamping atau lady companion (LC).
“Kalau ingin membuka usaha hiburan, silakan. Tetapi aturan Perda harus ditegakkan. Tidak boleh ada penjualan minuman keras, tidak boleh ada LC. Kalau hanya live music sesuai aturan, tentu diperbolehkan,” kata Muji.
Selain mendukung penertiban yang telah dilakukan, DPRD juga memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam lainnya akan terus dilakukan.
Muji mengatakan, banyak dugaan pelanggaran kini justru mudah diketahui melalui aktivitas promosi yang dilakukan secara terbuka di media sosial.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat. Bahkan sekarang tidak perlu sidak, karena aktivitas mereka sudah terlihat jelas melalui live media sosial dan akun resmi mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD tengah mengkaji revisi Perda yang mengatur penyelenggaraan tempat hiburan. Revisi tersebut disiapkan setelah Pemkot Serang melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait harmonisasi regulasi.
Muji mengatakan, salah satu poin yang akan didorong dalam revisi tersebut adalah penguatan sanksi, termasuk kemungkinan memberikan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyitaan terhadap barang yang berkaitan dengan pelanggaran.
“Kami sedang mengkaji revisi Perda sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu poin penting yang akan diperkuat adalah sanksi, termasuk kemungkinan Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyitaan sebagai bentuk pengamanan,” jelasnya.
Menurut Muji, kewenangan penyitaan diperlukan untuk memperkuat penegakan Perda di lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa penyitaan dimaksud merupakan bagian dari mekanisme pengamanan sesuai ketentuan hukum, bukan perampasan.
Ia berharap penutupan tempat hiburan malam yang melanggar aturan, disertai penguatan regulasi melalui revisi Perda, dapat meningkatkan ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.