Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyampaikan komitmen menjadikan seluruh sekolah di Tangsel sebagai sekolah inklusif saat sosialisasi PP TUNAS di Puspemkot Tangsel.KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus mempercepat upaya mewujudkan pendidikan yang dapat diakses seluruh anak tanpa diskriminasi. Seluruh satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), ditargetkan mampu menerapkan sistem pendidikan inklusif agar setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), memperoleh hak belajar yang setara.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (29/6/2026).
Menurut Pilar, pendidikan inklusif tidak dapat dipisahkan dari implementasi PP TUNAS. Kedua kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun Tangerang Selatan sebagai kota yang ramah bagi seluruh masyarakat tanpa memandang kondisi maupun latar belakang anak.
“PP TUNAS dan peningkatan layanan sekolah inklusif tidak bisa dipisahkan. Tangsel memiliki misi menjadi kota yang inklusif bagi semua orang. Pendidikan harus dapat diakses oleh seluruh anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus,” ujar Pilar.
Ia menjelaskan bahwa konsep pendidikan inklusif bukan berarti seluruh peserta didik menerima metode pembelajaran yang sama. Sebaliknya, setiap anak membutuhkan pendekatan berbeda sesuai kebutuhan masing-masing agar memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensi dan meraih masa depan yang lebih baik.
“Inklusif itu bicara kesetaraan. Bukan berarti diajarkan dengan standar yang sama, tetapi dengan pendekatan yang berbeda agar tujuannya sama, yaitu mereka memiliki masa depan yang cerah,” katanya.
Untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan inklusif, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus menambah jumlah guru pendamping yang memiliki kompetensi khusus dalam mendampingi siswa berkebutuhan khusus. Program sertifikasi bagi guru pendamping akan terus dilaksanakan setiap tahun guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Pemerintah daerah juga tengah mengkaji pemberian insentif kepada guru pendamping sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab tambahan yang mereka jalankan dalam mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus.
Pilar menargetkan setiap sekolah minimal memiliki satu guru pendamping yang telah memiliki kompetensi melalui program sertifikasi.
“Minimal satu sekolah memiliki satu guru pendamping. Sertifikasinya akan terus kita tambah, dan ke depan sedang kita rumuskan kemungkinan pemberian insentif agar mereka semakin termotivasi,” jelasnya.
Menurut Pilar, selama dua tahun terakhir pemerintah daerah secara konsisten menggelar berbagai pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan guru dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan setiap siswa.
Selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga meminta Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan inklusif sekaligus implementasi PP TUNAS di seluruh sekolah.
Perhatian pemerintah juga diarahkan pada peningkatan fasilitas pendidikan. Pembangunan maupun renovasi gedung sekolah didorong agar semakin ramah terhadap penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus sehingga mereka dapat mengikuti kegiatan belajar dengan aman dan nyaman.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap akses pendidikan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyediakan layanan transportasi sekolah gratis khusus bagi anak berkebutuhan khusus. Saat ini terdapat tiga armada yang setiap hari melayani antar-jemput siswa menuju sekolah.
Menurut Pilar, seluruh armada tersebut dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Tingginya tingkat penggunaan menunjukkan bahwa layanan transportasi khusus masih sangat dibutuhkan oleh keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus.
Ia berharap fasilitas tersebut dapat terus membantu siswa memperoleh akses pendidikan yang lebih mudah sekaligus mengurangi beban orang tua dalam mengantar anak ke sekolah setiap hari.
Pada kesempatan yang sama, Pilar juga menegaskan pentingnya penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS sebagai pedoman perlindungan anak di era digital. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi acuan bagi pemerintah, sekolah, dan keluarga dalam mendampingi anak menghadapi perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial secara bijaksana.
“Dengan PP TUNAS ini mudah-mudahan ada satu arah dan panduan bagi orang tua maupun guru untuk mendidik anak-anak agar bijak menggunakan teknologi digital dan media sosial,” tegas Pilar.
Ia menambahkan, sosialisasi PP TUNAS akan diperluas hingga lingkungan sekolah, organisasi masyarakat, dan tingkat Rukun Warga (RW). Langkah itu dilakukan agar semakin banyak guru, orang tua, dan masyarakat memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital sekaligus memperkuat terciptanya lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang seluruh anak di Kota Tangerang Selatan.***