Jadwal Bupati Serang 1 Juli 2026: Ratu Rachmatuzakiyah Hadiri Rapat Penting Penetapan APBD 2025, Jadi Penentu Transparansi Anggaran

Kilas Banten
1 Jul 2026 05:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 1 Juli 2026. Agenda tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam pemerintahan daerah karena membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan jadwal resmi, rapat akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Serang. Kehadiran bupati menjadi bagian dari tahapan konstitusional yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada DPRD.

 

Dalam sidang paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD akan membahas sekaligus menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen itu memuat laporan realisasi anggaran selama satu tahun, termasuk pelaksanaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan penggunaan belanja daerah.

 

Pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi tahapan penting setelah seluruh kegiatan yang dibiayai melalui anggaran daerah selesai dilaksanakan. Melalui mekanisme ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan penilaian terhadap laporan yang disampaikan pemerintah daerah.

 

Proses tersebut juga menjadi bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Dengan adanya pembahasan di DPRD, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui sejauh mana anggaran yang telah direncanakan benar-benar direalisasikan untuk kepentingan publik.

 

Laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berisi angka-angka keuangan, tetapi juga menggambarkan capaian pelaksanaan program pemerintah selama tahun anggaran berjalan. Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen evaluasi terhadap efektivitas kebijakan daerah serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

 

Selain menjadi kewajiban administratif, penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Setiap pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

 

Rapat paripurna ini diperkirakan akan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

 

Kehadiran Bupati Ratu Rachmatuzakiyah dalam agenda tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Serang untuk terus menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga menjadi tahapan strategis sebelum pemerintah daerah melanjutkan penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya. Hasil pembahasan dalam rapat paripurna akan menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program yang telah dijalankan selama 2025.

 

Evaluasi tersebut penting untuk mengukur efektivitas penggunaan anggaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyempurnakan perencanaan pembangunan di masa mendatang. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Serang.

 

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD melalui forum paripurna juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab. Sinergi kedua lembaga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran sekaligus mendorong terciptanya pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

 

Berdasarkan jadwal resmi yang telah ditetapkan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang mengenai Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan digelar pada Rabu, 1 Juli 2026, pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Serang.

 

Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***