DPRD Kabupaten Serang Ketok Palu! Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Disahkan, SILPA Tembus Rp125,7 Miliar

Kilas Banten
2 Jul 2026 08:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam rapat DPRD yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026.

 

Pengesahan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran, keputusan tersebut juga menandai berakhirnya proses evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Sekretaris DPRD Kabupaten Serang, Raden Lukman, membacakan keputusan DPRD terkait persetujuan Raperda tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan karena seluruh laporan keuangan sebelumnya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

 

Dalam keputusan yang dibacakan di hadapan peserta rapat, DPRD menyatakan menyetujui seluruh isi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

 

“Menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serang,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan dalam rapat.

 

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Pemerintah Kabupaten Serang membukukan pendapatan daerah sekitar Rp3,53 triliun sepanjang Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, realisasi belanja beserta transfer daerah mencapai sekitar Rp3,43 triliun.

 

Dari realisasi tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sekitar Rp97,22 miliar. Surplus ini menunjukkan bahwa pendapatan daerah masih lebih tinggi dibandingkan total belanja yang telah direalisasikan selama satu tahun anggaran.

 

Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp65.849.910.544. Adapun pengeluaran pembiayaan mencapai Rp38 miliar sehingga pembiayaan neto berada di kisaran Rp27,85 miliar.

 

Gabungan antara surplus anggaran dan pembiayaan neto menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp125.774.647.775 atau sekitar Rp125,7 miliar.

 

Raden Lukman menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD tidak hanya berisi laporan realisasi anggaran. Dokumen tersebut juga memuat berbagai laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI.

 

Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

 

Selain itu, dokumen juga dilengkapi dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah yang menjadi bagian dari lampiran Peraturan Daerah.

 

Keputusan DPRD mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, hingga keputusan tersebut dibacakan dalam rapat, dokumen masih menunggu penandatanganan Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum.

 

Pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Seluruh proses dilakukan setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diperiksa oleh BPK RI sehingga menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan persetujuan.

 

Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang telah menyelesaikan salah satu tahapan utama dalam tata kelola keuangan daerah. Evaluasi atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat perencanaan, meningkatkan efektivitas penganggaran, serta mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien dan akuntabel pada tahun anggaran berikutnya.***