KILAS BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten memastikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 akan diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Seluruh kebijakan anggaran disusun dengan fokus meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program yang lebih tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis, 8 Oktober 2026.
Agenda rapat membahas jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2027 sekaligus pengambilan keputusan mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam forum tersebut, Deden menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, kritik, dan saran yang diberikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, masukan legislatif menjadi bagian penting dalam menyempurnakan arah kebijakan anggaran daerah agar semakin menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan APBD bukan sekadar dokumen keuangan pemerintah. Lebih dari itu, anggaran daerah merupakan instrumen pembangunan yang harus mampu menghasilkan manfaat langsung bagi warga Banten.
“Raperda APBD 2027 diarahkan pada sektor belanja yang lebih fokus, efisien, produktif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Ukurannya bukan pada seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang diterima oleh masyarakat,” ujar Deden.
Menurutnya, setiap program pemerintah akan disusun dengan sasaran yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta penanggung jawab yang pasti. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran sekaligus memperkuat akuntabilitas pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Banten.
Deden juga menilai rekomendasi DPRD menjadi masukan strategis dalam menjaga kualitas RAPBD 2027. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan kesehatan fiskal daerah.
Selain itu, Pemprov Banten membuka ruang pengawasan seluas-luasnya kepada DPRD maupun masyarakat. Pengawasan dinilai penting agar seluruh tahapan pelaksanaan APBD, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
“Pemerintah terbuka terhadap pengawasan DPRD dan masyarakat, karena kualitas APBD pada akhirnya diukur dari pelaksanaan di lapangan. Sinergi ini menjadi energi bagi kita menuju Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi,” tegasnya.
Usai rapat paripurna, pembahasan RAPBD 2027 akan berlanjut di Badan Anggaran DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting sebelum rancangan anggaran memperoleh persetujuan bersama.
Tidak hanya membahas RAPBD, pemerintah juga menyoroti perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Deden menegaskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara adil dan seimbang. Upaya tersebut harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, kemudahan bagi masyarakat, serta terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif.
Dengan arah kebijakan tersebut, Pemprov Banten berharap APBD 2027 mampu menjadi instrumen pembangunan yang lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata.***






