Banten

Sita 11 Kg Ganja, Polda Banten Gagalkan peredaran gelap narkotika Modus Ekspedisi Kargo

×

Sita 11 Kg Ganja, Polda Banten Gagalkan peredaran gelap narkotika Modus Ekspedisi Kargo

Sebarkan artikel ini
barang bukti berupa belasan kilogram paket ganja hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Banten yang dikirim melalui kargo ekspedisi.
barang bukti berupa belasan kilogram paket ganja hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Banten yang dikirim melalui kargo ekspedisi.

KILAS BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu yang diselundupkan menggunakan modus pengiriman ekspedisi lintas daerah.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menetapkan dua orang tersangka berinisial AS dan MF dalam pengungkapan kasus ini.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wiwin Setiawan memaparkan bahwa terbongkarnya modus operandi ini berawal dari laporan intelijen masyarakat.

Petugas kepolisian lantas bergerak cepat untuk berkoordinasi secara senyap dengan pihak pengelola jasa ekspedisi.

“Personel Ditresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap paket yang dicurigai dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman,” ujar Wiwin.

Langkah taktis kepolisian ini dieksekusi usai petugas membedah paket pengiriman di gudang J&T Cargo wilayah Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pada penyergapan awal yang digelar Rabu, 7 Oktober 2026 tersebut, petugas menyita 10 paket berisikan daun ganja kering dengan berat total tembus 11.088 gram.

Untuk menjerat penerima paket, kata Wiwin aparat lantas menerapkan teknik kepolisian control delivery guna mengawasi jalannya paket hingga tiba di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga  Lomba Sekolah Sehat 2026 Digelar, Tinawati Andra Soni Soroti Budaya Sehat sebagai Fondasi Generasi Berprestasi

Taktik tersebut sukses besar ketika AS dan MF yang tidak menyadari tengah diawasi langsung diringkus sesaat setelah mengambil paketan tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Menariknya, saat melakukan penggeledahan dalam perjalanan menuju markas besar, dikatakan Wiwin petugas kembali menemukan paket narkotika golongan satu jenis sabu dari tangan tersangka AS.

Kemudian masih kata Wiwin, petugas menyita barang bukti sembilan bungkus klip kecil berisi kristal putih seberat 4,56 gram yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang.

Berdasarkan interogasi awal, belasan kilogram paket ganja tersebut rupanya dikendalikan oleh seseorang berinisial PD yang kini berstatus buronan.

Sementara itu, pasokan paket sabu milik AS diindikasikan dikendalikan dari jarak jauh melalui petunjuk gambar oleh buronan lain berinisial ES.

“Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan,” jelas Wiwin menegaskan.

Atas tindak pidana tersebut, kedua tersangka kini terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.***