KILAS BANTEN – Ancaman cyberbullying atau perundungan di ruang digital semakin menjadi perhatian. Menjawab persoalan tersebut, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Edukasi Hukum Pencegahan Cyberbullying bagi Siswa” di SMAN 1 Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelajar mengenai bahaya perundungan digital. Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai dampak psikologis yang dialami korban serta konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku.
Kepala SMAN 1 Kragilan, Agung Nugraha, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum sangat dibutuhkan oleh kalangan pelajar di tengah tingginya penggunaan media sosial.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang yang telah menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di SMAN 1 Kragilan. Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum bagi para siswa,” ujar Agung.
Program edukasi tersebut digagas oleh dosen Fakultas Hukum Unpam Kampus Serang, yaitu Syarifah Nurul Aziizi, S.H., M.Kn., Tias Aprilia Hasanudin, S.H., M.H., dan Andre Scondery, S.H., M.H., bersama sejumlah mahasiswa yang ikut berperan sebagai pendamping dalam kegiatan.
Dalam sesi penyampaian materi, para narasumber menjelaskan berbagai bentuk cyberbullying yang kerap terjadi di media sosial. Bentuk perundungan itu meliputi penghinaan, ancaman, penyebaran informasi yang mempermalukan seseorang, hingga tindakan lain yang dapat merugikan korban secara psikologis.
Tim pemateri menjelaskan bahwa korban cyberbullying berpotensi mengalami tekanan emosional, kecemasan, hilangnya rasa percaya diri, bahkan terganggunya konsentrasi belajar. Dampak tersebut dapat berlangsung dalam jangka panjang apabila tidak segera ditangani.
Sebagai langkah pencegahan, siswa diajak untuk tidak membuat maupun menyebarluaskan konten yang mengandung unsur perundungan. Mereka juga diimbau menyimpan bukti berupa tangkapan layar atau tautan apabila menjadi korban, memblokir akun pelaku jika diperlukan, serta segera melaporkan kejadian kepada orang tua, guru, atau pihak sekolah.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan konten bermasalah melalui platform digital. Korban yang mengalami tekanan psikologis berkepanjangan juga disarankan memperoleh pendampingan dari tenaga profesional agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.
Dari sisi hukum, tim pemateri menegaskan bahwa setiap dugaan cyberbullying memiliki konsekuensi yang berbeda. Penanganannya bergantung pada bentuk perbuatan, unsur pelanggaran, dan alat bukti yang tersedia. Karena itu, literasi hukum dinilai menjadi bekal penting bagi generasi muda agar mampu menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Melalui kegiatan PKM ini, Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang menegaskan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Edukasi tersebut juga menjadi upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari perundungan digital.
Pencegahan cyberbullying tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Kolaborasi antara sekolah, keluarga, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan budaya digital yang sehat. Nilai empati, saling menghormati, dan tanggung jawab dalam bermedia sosial harus terus ditanamkan kepada generasi muda agar teknologi menjadi sarana berbagi pengetahuan, bukan tempat berkembangnya kebencian.***






