48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak

Kilas Banten
12 Mei 2026 23:51
Serang 0
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir 48 tahun digunakan sebagai lokasi kegiatan belajar mengajar, ahli waris pemilik tanah kini menuntut kepastian hak atas lahan yang dipakai sekolah tersebut.

 

Perkara itu kini tengah bergulir di pengadilan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif belum menemukan jalan keluar. Ahli waris lahan, Hudaeri bin Sarmin, menegaskan gugatan yang diajukan bukan untuk menghentikan aktivitas pendidikan, melainkan meminta hak keluarga diselesaikan secara hukum.

 

Hudaeri mengaku sejak awal mendukung keberadaan sekolah di kampungnya. Menurut dia, pembangunan sekolah pada masa itu menjadi harapan masyarakat agar anak-anak di wilayah tersebut bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.

 

“Kalau untuk pendidikan, saya ikhlas. Dari dulu juga saya mendukung karena kampung kami waktu itu tertinggal soal pendidikan,” kata Hudaeri saat ditemui di kediamannya, Selasa, 12 Mei 2026.

 

Ia menjelaskan, tanah yang kini digunakan SDN Pematang 2 mulai dipakai sejak tahun 1976. Namun, menurutnya, lahan tersebut tidak pernah dihibahkan kepada pemerintah maupun pihak sekolah.

 

Hudaeri menuturkan keluarganya selama ini hanya berharap ada penyelesaian berupa pembayaran atas penggunaan lahan yang telah dipakai negara untuk fasilitas pendidikan selama puluhan tahun.

 

“Bukan dihibahkan. Saya hanya meminta hak saya dipenuhi. Sampai sekarang belum ada pembayaran,” ujarnya.

 

Menurut dia, selama hampir setengah abad aktivitas pendidikan berjalan normal di atas tanah tersebut dan dirinya tidak pernah mempermasalahkannya. Bahkan, ia mengaku tetap mendukung kegiatan belajar mengajar berlangsung demi kepentingan masyarakat.

 

Persoalan itu kembali mencuat setelah orang tua Hudaeri meninggal dunia. Sebagai ahli waris, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan status kepemilikan tanah agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.

 

“Harapan saya sederhana. Supaya persoalan ini selesai dan tidak menimbulkan masalah lagi nanti,” katanya.

 

Kendati demikian, Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Hadromi Al-Bunari, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menempuh berbagai langkah nonlitigasi sebelum memutuskan membawa perkara itu ke meja hijau.

 

Menurut Hadromi, komunikasi dengan sejumlah instansi sudah dilakukan sejak Oktober 2025. Pihaknya mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang hingga DPRD Kabupaten Serang untuk mencari solusi bersama.

 

Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang dianggap memenuhi hak kliennya.

 

“Kami sudah mencoba langkah persuasif. Sudah datang ke dinas, ke pemerintah daerah dan DPRD. Tetapi belum ada titik terang, sehingga akhirnya kami memilih jalur hukum,” ujar Hadromi.

 

Ia menegaskan gugatan tersebut bukan upaya mengganggu kegiatan pendidikan ataupun meminta sekolah dihentikan. Gugatan hanya bertujuan mendapatkan kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan.

 

Menurut Hadromi, keluarga penggugat merasa tidak pernah menyerahkan tanah itu dalam bentuk hibah kepada pemerintah. Karena itu, pihak ahli waris meminta adanya pembayaran atas penggunaan lahan tersebut.

 

“Klien kami merasa memiliki hak atas tanah itu karena memang tidak pernah ada hibah,” katanya.

 

Dalam proses persidangan, pihak penggugat telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Salah satu dokumen yang diajukan yakni data kepemilikan tanah yang tercatat dalam buku desa atas nama Marsipah binti Haji Majam, orang tua penggugat.

 

Selain itu, kuasa hukum juga menyerahkan dokumen segel pergantian kepemilikan tahun 1988 antara Marsipah dan Hudaeri sebagai bagian dari bukti administrasi.

 

Hadromi menyebut data administrasi di desa hingga saat ini masih mencatat tanah tersebut atas nama keluarga penggugat. Dokumen itulah yang menjadi dasar utama dalam pengajuan gugatan di pengadilan.

 

“Data di desa masih atas nama orang tua klien kami. Itu yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, sidang perkara sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan sudah berlangsung sebanyak 12 kali. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan dokumen, verifikasi data administrasi hingga mendengarkan keterangan para saksi.

 

Beberapa saksi dari pihak penggugat juga telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Bahkan, salah satu saksi yang berada di luar daerah mengikuti persidangan melalui sambungan video call.

 

Saat ini, proses sidang masih terus berjalan dengan agenda tambahan pemeriksaan saksi dari pihak lain sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

Meski belum ada keputusan pengadilan, pihak kuasa hukum mengaku optimistis gugatan tersebut dapat dikabulkan. Mereka menilai dokumen administrasi dan bukti kepemilikan yang dimiliki cukup kuat untuk membuktikan hak kliennya atas tanah tersebut.

 

“Saya sangat optimistis. Dari data yang ada, klien kami memiliki hak atas tanah yang digunakan SDN Pematang 2,” tegas Hadromi.

 

Kasus sengketa lahan sekolah ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Serang karena menyangkut fasilitas pendidikan yang telah berdiri selama puluhan tahun. Di tengah proses hukum yang berlangsung, aktivitas belajar mengajar di SDN Pematang 2 Kragilan tetap berjalan normal seperti biasa.***