KILAS BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 bagi siswa baru SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) Negeri.
Pada pelaksanaan tahun ini, pemerintah menegaskan tidak ada ruang bagi praktik perpeloncoan, perundungan, kekerasan, maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
MPLS dijadwalkan berlangsung paling lama tiga hari pada pekan pertama dimulainya kegiatan belajar mengajar. Seluruh sekolah diminta memastikan kegiatan menjadi pengalaman pertama yang positif bagi peserta didik yang baru memasuki lingkungan pendidikan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri, SMK Negeri, dan SKh Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam aturan itu, kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan MPLS. Seluruh materi yang diberikan kepada siswa wajib bersifat edukatif, kreatif, membangun karakter, dan memberikan manfaat bagi peserta didik. Seluruh aktivitas juga harus berlangsung tanpa intimidasi, kekerasan, maupun tradisi perpeloncoan.
Pemprov Banten menegaskan bahwa penyusunan hingga pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru. Sekolah tidak diperkenankan menyerahkan pelaksanaan utama kepada siswa senior ataupun alumni sebagaimana praktik yang pernah terjadi di sejumlah daerah.
Keterlibatan siswa hanya diperbolehkan untuk membantu guru dalam mendukung kelancaran kegiatan. Jumlahnya dibatasi maksimal dua orang pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) di setiap kelas. Mereka juga harus dipastikan tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan di lingkungan sekolah.
Selain melarang perpeloncoan, Pemprov Banten juga melarang sekolah memungut biaya selama pelaksanaan MPLS. Seluruh kegiatan pada prinsipnya dilaksanakan di lingkungan sekolah, kecuali apabila fasilitas yang tersedia tidak mendukung sehingga membutuhkan lokasi lain.
Pemerintah juga menghapus berbagai tradisi yang tidak memiliki nilai pendidikan. Sekolah dilarang memberikan tugas maupun mewajibkan penggunaan atribut yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. Kebijakan ini diambil untuk menjaga martabat peserta didik sekaligus menghilangkan budaya yang berpotensi merendahkan siswa baru.
Melalui MPLS, pemerintah ingin membantu siswa mengenali lingkungan sekolah sejak hari pertama. Kegiatan ini juga menjadi sarana adaptasi terhadap guru, teman sebaya, tata tertib sekolah, serta budaya belajar yang akan dijalani selama menempuh pendidikan.
Tidak hanya sebagai ajang perkenalan, MPLS juga diarahkan untuk membangun karakter peserta didik. Nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, kemandirian, semangat belajar, sikap saling menghormati, toleransi terhadap keberagaman, pola hidup bersih dan sehat, hingga semangat gotong royong menjadi bagian penting yang harus ditanamkan sejak awal.
Pemerintah berharap pembentukan karakter tersebut mampu menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan kondusif. Dengan demikian, siswa dapat lebih mudah berinteraksi dengan warga sekolah dan mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
Pemprov Banten juga mengajak seluruh sekolah menjadikan MPLS sebagai momentum membangun generasi muda yang berintegritas, kreatif, memiliki etos kerja, serta siap menghadapi tantangan pendidikan pada masa mendatang.
Di sisi lain, pemerintah meminta keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan MPLS. Pengawasan bersama dinilai penting agar seluruh ketentuan dapat dijalankan secara konsisten di setiap sekolah.
Apabila ditemukan dugaan perpeloncoan, tindakan kekerasan, perundungan, maupun pungutan liar selama kegiatan berlangsung, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak sekolah atau melalui kanal pengaduan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Banten berharap seluruh siswa baru dapat mengawali perjalanan pendidikan dalam suasana yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan. MPLS 2026 diharapkan menjadi fondasi kuat untuk membangun budaya sekolah yang positif sekaligus memperkuat karakter peserta didik sejak hari pertama mereka memasuki dunia pendidikan.***

