Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama pimpinan DPRD Kabupaten Serang saat menghadiri rapat paripurna penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (Redaksi Kilas Banten)KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD Kabupaten Serang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan penetapan Perda merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang berlangsung sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ia juga mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tahap pengesahan.
“Hari ini kita melaksanakan penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurutnya, proses penyusunan hingga pengesahan Perda telah melalui sejumlah tahapan. Pemerintah Kabupaten Serang terlebih dahulu menyampaikan Raperda dalam rapat paripurna pada pertengahan Juni 2026.
Setelah itu, pembahasan berlanjut melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban bupati atas pandangan tersebut, hingga pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang berlangsung pada 24–26 Juni 2026.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Upaya tersebut dilakukan agar prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas tetap terjaga, sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih secara berturut-turut sejak penilaian laporan keuangan pemerintah daerah pada 2011.
Untuk mendukung target tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya memperkuat sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD secara berkala setiap triwulan. Dalam pelaksanaannya, DPRD akan terus dilibatkan agar fungsi pengawasan berjalan lebih efektif.
Selain itu, pemerintah akan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun anggaran. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan realisasi belanja pada akhir tahun sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Serang juga berupaya meningkatkan kapasitas pengelolaan pendapatan daerah. Fokus akan diberikan pada sektor-sektor yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan daerah. Optimalisasi pendapatan tersebut diharapkan mampu memperkuat pembiayaan program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Di sisi lain, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) akan dimanfaatkan secara lebih terarah. Pemerintah berkomitmen mengalokasikan anggaran tersebut untuk mendukung program-program prioritas, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Ratu Rachmatuzakiyah juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang yang telah memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan berlangsung.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas serta memberikan berbagai saran untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” katanya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Perda yang telah disahkan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten paling lambat tiga hari setelah penetapan. Dokumen tersebut kemudian akan menjalani proses evaluasi selama 15 hari sebelum dapat diberlakukan secara penuh.
Menutup keterangannya, Bupati Serang mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD terus memperkuat sinergi dalam menjalankan pembangunan. Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, mempercepat pembangunan daerah, serta mewujudkan Kabupaten Serang yang maju, sejahtera, dan memiliki daya saing tinggi.***