Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana meninjau langsung pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang saat melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan, Kamis, 2 Juli 2026. (Redaksi Kilas Banten)KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang bergerak cepat menyikapi kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mengalami hambatan.
Dalam sidak yang berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, Zaldi meninjau secara langsung aktivitas pelayanan di kantor Disdukcapil Kabupaten Serang.
Ia juga berdialog dengan petugas dan warga untuk mengetahui kondisi pelayanan sekaligus mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan.
Hasil pemantauan menunjukkan pelayanan administrasi kependudukan secara umum masih berjalan dengan baik. Masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan, baik melalui kantor Disdukcapil maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah beroperasi di sejumlah kecamatan.
Namun demikian, Zaldi menilai masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaan layanan tersebut.
Menurutnya, minimnya informasi membuat sebagian masyarakat memilih datang langsung ke kantor Disdukcapil, padahal sejumlah layanan sudah tersedia lebih dekat melalui UPT di wilayah masing-masing.
“Yang perlu kita dorong sekarang adalah edukasi kepada masyarakat. Mereka sebenarnya tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil karena sudah ada UPT di kecamatan dan juga saluran informasi yang bisa dimanfaatkan,” ujar Zaldi, Kamis, 2 Juli 2026.
Selain persoalan sosialisasi, sidak tersebut juga mengungkap kendala utama yang menghambat pencetakan KTP elektronik, yakni keterbatasan cartridge yang digunakan untuk proses pencetakan kartu fisik. Akibatnya, pelayanan penerbitan KTP elektronik belum dapat berjalan secara maksimal.
Meski demikian, pemerintah memastikan masyarakat tetap memiliki dokumen identitas yang sah untuk keperluan administrasi. Zaldi menjelaskan bahwa warga dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui telepon pintar.
Selain IKD, Disdukcapil juga dapat menerbitkan biodata penduduk sebagai dokumen pengganti sementara. Dokumen tersebut memiliki fungsi administratif yang sama dan dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan, mulai dari layanan perbankan hingga pengurusan administrasi lainnya.
“Kalau belum ada KTP fisik, masyarakat masih bisa menggunakan IKD atau biodata penduduk karena keduanya memiliki fungsi yang sama untuk berbagai kebutuhan administrasi,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Serang mulai memetakan kebutuhan anggaran pengadaan cartridge agar pelayanan pencetakan KTP dapat kembali normal. Zaldi menegaskan pemerintah daerah tidak ingin menunggu pembahasan Anggaran Perubahan karena kebutuhan masyarakat terus meningkat setiap hari.
Sebagai langkah percepatan, pemerintah membuka peluang melakukan pergeseran anggaran apabila memungkinkan. Selain itu, Belanja Tidak Terduga (BTT) juga disiapkan sebagai alternatif pembiayaan apabila kebutuhan dinilai mendesak.
Menurut Zaldi, pemanfaatan BTT tidak hanya terbatas untuk penanganan bencana alam, tetapi juga dapat digunakan bagi kebutuhan mendesak lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang kebutuhan pencetakan KTP sangat mendesak, kita bisa mengajukan pembiayaan melalui Belanja Tidak Terduga. Jadi tidak harus menunggu perubahan anggaran,” jelasnya.
Ia mengatakan pemerintah akan menghitung kebutuhan riil pengadaan cartridge sebelum menetapkan besaran anggaran yang akan dialokasikan. Sebelumnya, anggaran pelayanan administrasi kependudukan sekitar Rp1,5 miliar telah disediakan. Namun, sebagian dana tersebut telah digunakan untuk kebutuhan kegiatan lain sehingga diperlukan evaluasi terhadap sisa anggaran yang tersedia.
Pemkab Serang selanjutnya akan menyesuaikan kebutuhan pembiayaan melalui mekanisme pergeseran anggaran maupun sumber pendanaan lain yang diperbolehkan sesuai peraturan.
Di sisi lain, Zaldi mengakui sebagian masyarakat masih memilih menggunakan KTP dalam bentuk fisik meski pemerintah telah menyediakan Identitas Kependudukan Digital. Karena itu, Disdukcapil tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan masyarakat agar pelayanan publik tidak terganggu.
Melalui sidak ini, Pemerintah Kabupaten Serang berharap kualitas pelayanan administrasi kependudukan terus meningkat. Selain mempercepat penyelesaian kendala pencetakan KTP elektronik, pemerintah juga akan memperluas sosialisasi mengenai layanan UPT, pemanfaatan IKD, serta penggunaan biodata penduduk agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien.***